Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) Kelas II Tanjung Uban dan Kantor Distrik Navigasi Kelas I Tanjung Pinang meningkatkan patroli keselamatan dan keamanan pelayaran di perairan Selat Malaka dan Selat Singapura.
Kepala Pangkalan PLP Kelas II Tanjung Uban, Capt. Handry Sulfian mengatakan hal itu dilakukan sebagai upaya pengawasan dan penegakan hukum terhadap kapal-kapal yang bernavigasi di Selat Malaka dan Selat Singapura terutama di perbatasan atau jalur yang berdekatan dengan wilayah Indonesia
"Komunikasi yang baik dengan petugas Vessel Traffic Services (VTS) Batam sangat dibutuhkan guna menjalin sinergitas pelaksanaan keselamatan dan pengamanan di Selat Malaka dan Selat Singapura," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (15/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Handry, Selat Malaka dan Selat Singapura merupakan salah satu jalur pelayaran yang strategis terutama dalam perdagangan di tiga negara yaitu Indonesia, Singapura dan Malaysia sehingga keselamatan dan keamanannya harus dijaga sebaik mungkin.
Saat ini dalam rangka menjamin keselamatan dan keamanan bagi kapal kapal yang berlayar di Selat Malaka dan Selat Singapura, Pangkalan PLP Kelas II Tanjung Uban telah menyiapkan 3 (tiga) unit Kapal Patroli yaitu KN Kalimasadha-P.115, KN Sarotama-P.112 dan KN Rantos-P.210.
Menurut Handry beberapa wilayah perairan Selat Malaka dan Selat Singapura yang alurnya berada di perairan Negara Indonesia antara lain adalah Wilayah 1 di daerah perairan Tanjung Balai Karimun Radio VHF CH-62, Wilayah 2 di daerah perairan Batam Radio VHF CH-83 / CH-84 dan Wilayah 3 di daerah Perairan Berakit Radio VHF CH-67.
"Jadi secara rutin kami terus mengawal keselamatan dan keamanan pelayaran di wilayah Perairan Selat Malaka dan Selat Singapura terutama wilayah yang berdekatan dengan wilayah Indonesia karena wilayah tersebut merupakan daerah Wilayah Kerja Pangkalan PLP Kls II Tanjung Uban," jelasnya.
(mul/ega)