Dugaan Korupsi di PT DI, KPK Panggil Eks Pejabat Bappenas-Kementerian BUMN

Dugaan Korupsi di PT DI, KPK Panggil Eks Pejabat Bappenas-Kementerian BUMN

Ibnu Hariyanto - detikNews
Senin, 15 Jun 2020 12:02 WIB
Gedung KPK
Ilustrasi Gedung KPK (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Penyidik KPK memanggil eks Deputi Bidang Politik Hukum Pertahanan dan Keamanan Bappenas, Rizky Ferianto terkait kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia. Rizky dipanggil guna diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irzal Rinaldi Zailani.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IRZ (Irzal Rinaldi Zailani)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (15/6/2020).

Selain itu, KPK juga memanggil mantan Deputi National Defence and Hightech Industries Kementerian BUMN, Fajar Hari Sampurno, seorang karyawan swasta bernama Hamzah Baswani dan guru atas nama Neny Sutaeni. Para saksi itu dipanggil untuk tersangka Irzal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT DI Budi Santoso dan mantan Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zailani sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran di PT DI pada 2007-2017. Kedua tersangka diduga melakukan korupsi dengan modus membuat kontrak fiktif.

"Mulai Juni 2008 sampai 2018, dibuat kontrak kemitraan/agen antara PT Dirgantara Indonesia (persero) yang ditandatangani oleh Direktur Aircraft Integration dengan Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha. Atas kontrak kerja sama mitra/agen tersebut, seluruh mitra/agen tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerja sama," kata Ketua KPK Firli Bahuri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (12/6).

ADVERTISEMENT

KPK menyebut selama 2011 sampai 2018, keenam perusahaan mitra/agen itu mendapat pembayaran dari PT Dirgantara Indonesia (Persero) sekitar Rp 205,3 miliar dan USD 8,65 juta. Kemudian, ada sejumlah pejabat PT DI, termasuk Budi dan Irzal, yang meminta sejumlah uang ke enam mitra/agen tersebut. Total uang yang sudah diterima senilai Rp 96 miliar.

KPK menduga perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 205,3 miliar dan USD 8,65 juta atau setara dengan Rp 125 miliar. Jika ditotal, kerugian negara dalam kasus itu diduga mencapai Rp 330 miliar.

KPK: Korupsi Eks Dirut PT DI Setara Bansos Untuk 1 Juta KK:

(ibh/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads