Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mendukung keputusan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Pusat mengeluarkan surat edaran (SE) terkait jam kerja menjadi 2 gelombang di era kenormalan baru. Zaki menyebut Pemkab Tangerang akan segera menindaklanjuti SE tersebut dengan mengeluarkan SE Bupati.
"Ya pasti turut mendukung keputusan pusat," kata Zaki kepada wartawan, Minggu (14/6/2020).
Zaki mengatakan SE Bupati Tangerang akan diterbitkan setelah SE Gubernur Banten dikeluarkan. Menurutnya, SE Gubernur Banten yang mengatur jam kerja akan segera dikeluarkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tunggu SE Gubernur Banten. Pak Gubernur janji besok (hari ini) SE-nya keluar, langsung lanjut SE bupati mudah-mudahan sorenya keluar," ucap Zaki.
Dia menuturkan pengaturan kerja bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang sejak pertama kali PSBB diterapkan sudah bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Namun, kata dia, terkecuali bagi pejabat pemerintah diharuskan setiap hari masuk kantor.
"Dari mulai PSBB 1 sudah banyak yang WFH. Sekarang digilir, kecuali tingkat Sekdis, Kadis, dan Sekda semua setiap hari masuk," katanya.
Seperti diketahui, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Pusat kembali mengeluarkan surat edaran (SE) terkait COVID-19. SE kali ini mengatur soal jam kerja menjadi 2 gelombang untuk wilayah Jabodetabek.
Surat edaran itu bernomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja pada Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat yang Produktif dan Aman dari COVID-19 di Wilayah Jabodetabek. Juru bicara penanganan COVID-19, Achmad Yurianto, dalam konferensi pers, Minggu (14/6/2020), menyebut SE ini keluar berdasarkan pengalaman jam sibuk di moda transportasi umum.
Jam kerja yang diatur di SE ini menjadi dua gelombang. Jam kerja ini diharapkan bakal menjadi solusi kepadatan di transportasi umum.
"Di dalam SE tersebut akan dibagi menjadi 2 tahapan awal mulai kerja dan tentunya akan berimplikasi pada akhir jam kerja. Kita berharap seluruh institusi yang mempekerjakan ASN, BUMN, maupun swasta akan menggunakan 2 tahapan," jelas Yuri.
"Tahap pertama atau gelombang yang pertama akan memulai pekerjaan mulai 07.00 WIB sampai 07.30 WIB. Diharapkan, dengan delapan jam kerja, maka akan mengakhiri pekerjaannya di 15.00 WIB sampai 15.30 WIB. Tahap kedua 10.00 WIB sampai 10.30 sehingga diharapkan mengakhiri jam kerja 18.00 WIB sampai 18.30 WIB," sebut Yuri.
Pemerintah berharap kantor-kantor tetap membolehkan kelompok rentan terpapar COVID-19 bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Kelompok rentan yang dimaksud adalah para pegawai yang punya penyakit komorbid.
"Misalnya pada pekerja yang memiliki penyakit-penyakit komorbid. Pegawai atau pekerja dengan hipertensi misalnya, pekerja dengan diabet, dengan kelainan penyakit paru obstruksi menahun diharapkan masih bisa diberikan kebijakan bekerja di rumah. Demikian juga untuk pekerja yang lansia, diharapkan juga masih bekerja di rumah," kata Yuri.