SE Jam Kerja Dua Gelombang, Pemerintah Harap Kelompok Rentan Tetap WFH

SE Jam Kerja Dua Gelombang, Pemerintah Harap Kelompok Rentan Tetap WFH

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Minggu, 14 Jun 2020 16:24 WIB
Juru bicara pemerintah untuk penanganan Corona, dr Achmad Yurianto (YouTube BNPB)
Juru bicara pemerintah untuk penanganan Corona, dr Achmad Yurianto. (YouTube BNPB)
Jakarta -

Pemerintah mengeluarkan SE yang mengatur jam kerja di era kenormalan baru. Meski demikian, pemerintah berharap kantor-kantor tetap membolehkan kelompok rentan terpapar COVID-19 bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

"Pembagian ini tentunya tidak akan menghilangkan kebijakan yang kita harapkan diberikan oleh semua institusi, baik itu institusi pemerintah BUMN maupun swasta, untuk tetap mempekerjakan dari rumah untuk pegawainya yang memiliki risiko tinggi terpapar dan berdampak jelek kepada yang bersangkutan dari COVID-19," kata juru bicara pemerintah terkait penanganan COVID-19, Achmad Yurianto, dalam konferensi pers yang disiarkan langsung, Minggu (14/6/2020).

Surat Edaran itu bernomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja pada Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat yang Produktif dan Aman dari COVID-19 di Wilayah Jabodetabek. Kelompok rentan yang dimaksud adalah para pegawai yang punya penyakit komorbid.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Misalnya pada pekerja yang memiliki penyakit-penyakit komorbid. Pegawai atau pekerja dengan hipertensi misalnya, pekerja dengan diabet, dengan kelainan penyakit paru obstruksi menahun diharapkan masih bisa diberikan kebijakan bekerja di rumah. Demikian juga untuk pekerja yang lansia, diharapkan juga masih bekerja di rumah," kata Yuri.

Yuri menyebut SE jam kerja ini dikeluarkan bukan hanya karena penumpukan penumpang di transportasi umum pada jam tertentu. Faktor lain juga telah diperhitungkan pemerintah.

ADVERTISEMENT

"Kita tidak hanya berbicara tentang keberadaan para penumpang di dalam kereta, namun ada proses perjalanan dari rumah menuju stasiun, proses menunggu di stasiun dan demikian sebaliknya dari stasiun ke tempat pekerjaan. Harus kita atur volumenya," kata Yuri.

"Kita akan memulai ini mulai besok sehingga kita harapkan bahwa kita lebih maksimal lagi untuk mengendalikan penularan COVID-19 ini dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih baik secara konsisten baik pada sisi fasilitas yang tersedia maupun masyarakat yang menggunakan fasilitas itu," tuturnya.

(gbr/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads