Jam Kerja 2 Gelombang, Bupati Bogor: Solusi Tetap Jaga Social Distancing

Jam Kerja 2 Gelombang, Bupati Bogor: Solusi Tetap Jaga Social Distancing

Farih Maulana Sidik - detikNews
Senin, 15 Jun 2020 08:08 WIB
Tes massal Corona kepada penumpang KRL, Bupati Bogor Ade Yasin
Foto: Bupati Bogor, Ade Yasin (Dok Istimewa)
Jakarta -

Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Pusat mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengatur jam kerja menjadi 2 gelombang untuk wilayah Jabodetabek. Pemerintah Kabupaten Bogor menilai SE tersebut sebagai solusi untuk tetap menjaga jarak di saat masyarakat hendak berangkat kerja.

"Itu merupakan solusi untuk tetap menjaga social distancing," kata Bupati Bogor, Ade Yasin kepada wartawan, Minggu (14/6/2020).

Ade mengatakan pekerja yang bepergian dalam waktu yang bersamaan membuat antrean berjubel di sejumlah moda transportasi. Penumpukan penumpang tersebut membuat imbauan jaga jarak menjadi tidak diterapkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena keberangkatan pekerja serentak membuat penumpukan penumpang dimana-dimana," katanya.

Pemkab Bogor telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2020 untuk menguatkan aturan dari SE Gugus Tugas Pusat di Kabupaten Bogor. Ade mengatakan aturan jam kerja di wilayahnya masih menerapkan sebanyak 50 persen pegawai bekerja dari rumah atau work from home (WFH) dan pergantian shift.

ADVERTISEMENT

Tonton juga video 'Suasana Stasiun Bekasi di Masa PSBB Transisi pada Jam Berangkat Kantor':

Seperti diketahui, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Pusat kembali mengeluarkan surat edaran (SE) terkait COVID-19. SE kali ini mengatur soal jam kerja menjadi 2 gelombang untuk wilayah Jabodetabek.

Surat Edaran itu bernomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja pada Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat yang Produktif dan Aman dari COVID-19 di Wilayah Jabodetabek. Juru bicara penanganan COVID-19, Achmad Yurianto, dalam konferensi pers, Minggu (14/6/2020), menyebut SE ini keluar berdasarkan pengalaman jam sibuk di moda transportasi umum.

Jam kerja yang diatur di SE ini menjadi dua gelombang. Jam kerja ini diharapkan bakal menjadi solusi kepadatan di transportasi umum.

"Di dalam SE tersebut akan dibagi menjadi 2 tahapan awal mulai kerja dan tentunya akan berimplikasi pada akhir jam kerja. Kita berharap seluruh institusi yang mempekerjakan ASN, BUMN maupun swasta akan menggunakan 2 tahapan," jelas Yuri.

"Tahap pertama atau gelombang yang pertama akan memulai pekerjaan mulai 07.00 WIB sampai 07.30 WIB. Diharapkan, dengan delapan jam kerja, maka akan mengakhiri pekerjaannya di 15.00 WIB sampai 15.30 WIB. Tahap kedua 10.00 WIB sampai 10.30 sehingga diharapkan mengakhiri jam kerja 18.00 WIB sampai 18.30 WIB," sebut Yuri.

Pemerintah berharap kantor-kantor tetap membolehkan kelompok rentan terpapar COVID-19 bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Kelompok rentan yang dimaksud adalah para pegawai yang punya penyakit komorbid.

"Misalnya pada pekerja yang memiliki penyakit-penyakit komorbid. Pegawai atau pekerja dengan hipertensi misalnya, pekerja dengan diabet, dengan kelainan penyakit paru obstruksi menahun diharapkan masih bisa diberikan kebijakan bekerja di rumah. Demikian juga untuk pekerja yang lansia, diharapkan juga masih bekerja di rumah," kata Yuri.

Halaman 2 dari 2
(fas/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads