Horor Bocah di Luwu Utara Dibacok hingga Kepala Terpisah

Round-Up

Horor Bocah di Luwu Utara Dibacok hingga Kepala Terpisah

Tim detikcom - detikNews
Senin, 15 Jun 2020 05:36 WIB
Barang Bukti yang Disita Polisi Terkait Pembunuhan Sadis 2 Bocah di Luwu Utara
Barang Bukti yang Disita Polisi Terkait Pembunuhan Sadis 2 Bocah di Luwu Utara (Foto: Istimewa)
Jakarta -

Pembunuhan sadis dua bocah perempuan, I dan S, di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, bikin geger. Pelaku membacok korban hingga kepalanya terputus.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 09.00 Wita, Minggu (14/6/2020). Kedua bocah awalnya sedang bermain di depan rumahnya.

Pelaku berinisial AB (30) tiba-tiba datang dan langsung menyerang kedua bocah tersebut dengan parang. Kepala salah seorang korban bahkan terputus dipenggal pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain dua orang bocah, ada satu orang korban lain, yaitu Ramlan (37). Dia saat ini dirawat di RS Hikmah Masamba.

Polisi langsung mendatangi lokasi kejadian. Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Luwu Utara.

ADVERTISEMENT

"Pelaku sudah diamankan. Kami sementara mendalami motif dari kasus ini," ujar Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP Syamsul Rijal, Minggu (14/6/2020).

Rijal mengatakan pelaku diduga mengalami gangguan jiwa. Dia sempat dirawat di RSJ selama sebulan.

"Diduga pelaku mengalami gangguan jiwa karena pada 2013 lalu dia (AB) pernah dirawat di RS Jiwa Dadi di Makassar satu bulan," ungkap Rijal.

Namun setelah ditelusuri lebih lanjut, pelaku ternyata sempat melanjutkan pendidikan dan bekerja setelah keluar dari RSJ.

"Info dari pak kades kesehariannya selama ini baik-baik saja," ujar Rijal.

Selain itu, pelaku juga merupakan paman dari salah seorang korban. "Korban I dengan pelaku memiliki hubungan darah yakni om dan kemenakan karena orang tua yakni bapak korban dan pelaku adalah saudara kandung adik dan kakak," Rijal.

Jika secara kejiwaan sehat, pelaku AB akan tetap menjalani proses hukum seperti biasa. Dia terancam dijerat pasal 354 KUHP dan UU Perlindungan Anak.

"Jika demikian adanya, maka kami tetap akan lakukan proses penyidikan dengan Pasal 80 UU 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak (perubahan terakhir) ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar Syamsul.

Tonton juga video 'Dilarang Mudik, Seorang Ibu di Purwakarta Tega Membacok Anaknya':

[Gambas:Video 20detik]



Halaman 2 dari 2
(knv/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads