Suami Aniaya-Tuding Istri Selingkuh Gegara Kecewa Tak Bisa Ereksi

Round-Up

Suami Aniaya-Tuding Istri Selingkuh Gegara Kecewa Tak Bisa Ereksi

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 13 Jun 2020 20:02 WIB
Ilustrasi pengeroyokan, ilustrasi penganiayaan, audrey
Ilustrasi suami menganiaya istri (Fuad Hashim/detikcom)
Bogor -

Sungguh terlalu kelakuan suami di Citeureup, Bogor, Jawa Barat, ini. Dia tega menganiaya dan menuduh istrinya selingkuh karena gigit jari tidak bisa ereksi.

Kejadian tersebut diketahui oleh jajaran Polsek Citeureup. Pihak kepolisian kemudian mengamankan suami tersebut.

"Jadi, soal dianiaya betul. Cuma bukan pada saat berhubungan suami-istri. Suaminya ini punya penyakit hernia. Dia sendiri nggak bisa ereksi, kurang-lebih begitu. Dia kecewa, akhirnya tuduhannya ke mana-mana," kata Kapolsek Citeureup AKP Ricky Wowor saat dimintai konfirmasi, Jumat (12/6/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tonton juga 'Kesal Dituduh Selingkuh, Suami Aniaya Istrinya yang Hamil 7 Bulan':

[Gambas:Video 20detik]

ADVERTISEMENT

Menurut Ricky, soal tidak bisa ereksi diakui oleh sang suami dan pihak keluarga. Dia menyebut si suami depresi sehingga menuduh istrinya selingkuh.

"Jadi begini, kalau soal hernia ada pengakuan tersangka, keterangan adik tersangka, lisan dan keterangan anaknya," terang Ricky.

"Kalau soal selingkuh, depresinya tersangka, sehingga menduga (istri) selingkuh, demikian," imbuhnya.

Beruntung, istri nan malang itu membuka pintu maaf untuk suaminya sehingga kasus penganiayaan ini berujung damai.

"Iya, lakinya nggak bisa ereksi, jadi pikirannya macam-macam, padahal istrinya nggak ngapa-ngapain. Ya penganiayaan ringan saja, kok," sebutnya.

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Namun Ricky mengatakan saat ini korban sudah pulang dari RS.

"Hanya, perkara ini tidak dilaporkan. Kemudian keluarga istrinya pun nggak buat laporan. Tersangka sudah kami amankan. Mau kami buatkan laporan model A, cuma dari pihak keluarga malah tidak mau memperpanjang," sambung dia.

Halaman 2 dari 2
(aan/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads