Kapolri Jenderal Idham Azis memerintahkan jajarannya menindak tegas warga yang mengambil paksa jenazah pasien COVID-19. Dia tidak ingin kasus ini terjadi berulang.
"Saya sudah perintahkan seluruh kapolda untuk menindak tegas orang-orang yang mengambil paksa," kata Jenderal Idham saat mengunjungi RS Khusus Infeksi Pulau Galang, Batam, Kepulauan Riau, Jumat (12/6/2020) seperti dilansir Antara.
Diketahui, kejadian pengambilan paksa jenazah pasien terkait Corona sempat terjadi di Jawa Timur (Jatim) dan Sulawesi Selatan (Sulsel). Idham menegaskan aparat harus menindak perbuatan melanggar hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sudah minta pada kapolda menindak tegas. Aturannya ada, hukumnya ada, dan itu kami tegakkan," kata Idham.
"Menegakkan disiplin, tidak bisa dengan bujuk rayu. Tapi harus dengan norma tegas, salah satunya dengan cara itu. Kalau dibiarkan terus, mau jadi apa negara ini," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, kasus pengambilan paksa jenazah pasien COVID-19 terjadi di Jatim dan Sulsel. Kasus terbanyak terjadi di Sulsel. Peristiwa pengambilan paksa jenazah Corona terjadi di setidaknya emat rumah sakit.
Ada 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Kasus terakhir terjadi di RS Dadi, Makassar, namun digagalkan oleh aparat yang berjaga. Tiga orang ditangkap terkait peristiwa ini.
Sementara itu, di Surabaya, ada satu keluarga yang dijemput paksa karena membawa pulang jenazah pasien positif COVID-19 tanpa protokol kesehatan. Keempat tersangka itu merupakan anak almarhumah, yakni berinisial MK, MA, MI, dan MB.
(jbr/zul)