MUI DKI Jakarta mengeluarkan Panduan Ibadah dan Kegiatan Keagamaan di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Masyarakat diminta mematuhi panduan tersebut saat akan beribadah di masjid.
"Masyarakat diharapkan dapat melaksanakan pedoman beribadah saat PSBB transisi atau menuju new normal life yang dikeluarkan MUI DKI Jakarta yang selaras dengan seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 13 2020," kata Wakil Ketua Umum MUI DKI Jakarta, KH Didi Supandi dalam keterangannya, Jumat (12/6/2020).
Didi menyebutkan sejumlah panduan ibadah yang dikeluarkan MUI DKI Jakarta meliputi:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Telah berwudu di rumah sebelum pergi ke tempat ibadah
2. Membawa sajadah sendiri
3. Mengatur jarak antarjemaah minimal 1 meter
4. Selalu menggunakan masker
5. Cuci tangan dengan sabun ketika masuk dan keluar masjid/majelis taklim
6. Tidak bersalam-salaman setelah salat atau kegiatan keagamaan lainnya
7. Tidak datang ke tempat ibadah atau taklim bagi yang kurang sehat, termasuk anak-anak dan usia dini
8. Pengurus masjid atau majelis taklim harus melakukan pengecekan suhu tubuh jemaah dan menyediakan sabun atau hand sanitizer
9. Para jemaah membiasakan memasukkan alas kaki ke kantong plastik sendiri dan menyimpannya di tempat yang tersedia.
Didi mengatakan upaya menekan penyebaran virus Corona di DKI akan lebih maksimal jika masyarakat mematuhi panduan tersebut. Para tokoh agama di DKI Jakarta juga diminta Didi menyerukan kepada Jemaah untuk mematuhi aturan tersebut.
"MUI DKI Jakarta juga mengingatkan kembali kepada para ustaz-ustazah, dai, khatib, tokoh agama, dan masyarakat untuk membantu pemerintah menyebarkan seruan dan pedoman di atas agar mereka dapat melaksanakan hal tersebut dengan sebaik-baiknya," ujar Didi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan COVID-19 dalam Kegiatan Peribadatan.
Simak video 'Ketua ICMI: Mari Mulai New Normal dari Tempat Ibadah, Bukan Mal':
Berikut ini isi lengkap Seruan Gubernur tersebut: