MUI DKI Keluarkan Panduan Ibadah di Masa Transisi PSBB

MUI DKI Keluarkan Panduan Ibadah di Masa Transisi PSBB

Nur Azizah Rizki Astuti - detikNews
Jumat, 12 Jun 2020 13:25 WIB
MUI DKI Keluarkan Panduan Ibadah di Masa Transisi PSBB
MUI DKI Keluarkan Panduan Ibadah di Masa Transisi PSBB (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

MUI DKI Jakarta mengeluarkan Panduan Ibadah dan Kegiatan Keagamaan di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Masyarakat diminta mematuhi panduan tersebut saat akan beribadah di masjid.

"Masyarakat diharapkan dapat melaksanakan pedoman beribadah saat PSBB transisi atau menuju new normal life yang dikeluarkan MUI DKI Jakarta yang selaras dengan seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 13 2020," kata Wakil Ketua Umum MUI DKI Jakarta, KH Didi Supandi dalam keterangannya, Jumat (12/6/2020).

Didi menyebutkan sejumlah panduan ibadah yang dikeluarkan MUI DKI Jakarta meliputi:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Telah berwudu di rumah sebelum pergi ke tempat ibadah

2. Membawa sajadah sendiri

ADVERTISEMENT

3. Mengatur jarak antarjemaah minimal 1 meter

4. Selalu menggunakan masker

5. Cuci tangan dengan sabun ketika masuk dan keluar masjid/majelis taklim

6. Tidak bersalam-salaman setelah salat atau kegiatan keagamaan lainnya

7. Tidak datang ke tempat ibadah atau taklim bagi yang kurang sehat, termasuk anak-anak dan usia dini

8. Pengurus masjid atau majelis taklim harus melakukan pengecekan suhu tubuh jemaah dan menyediakan sabun atau hand sanitizer

9. Para jemaah membiasakan memasukkan alas kaki ke kantong plastik sendiri dan menyimpannya di tempat yang tersedia.

Didi mengatakan upaya menekan penyebaran virus Corona di DKI akan lebih maksimal jika masyarakat mematuhi panduan tersebut. Para tokoh agama di DKI Jakarta juga diminta Didi menyerukan kepada Jemaah untuk mematuhi aturan tersebut.

"MUI DKI Jakarta juga mengingatkan kembali kepada para ustaz-ustazah, dai, khatib, tokoh agama, dan masyarakat untuk membantu pemerintah menyebarkan seruan dan pedoman di atas agar mereka dapat melaksanakan hal tersebut dengan sebaik-baiknya," ujar Didi.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan COVID-19 dalam Kegiatan Peribadatan.

Simak video 'Ketua ICMI: Mari Mulai New Normal dari Tempat Ibadah, Bukan Mal':

Berikut ini isi lengkap Seruan Gubernur tersebut:

Assalamu'alalkum Wr. Wb.

Salam sejahtera bagi kita semua.

Saudara-Saudara warga Jakarta yang saya hormati, setelah tiga bulan menjalani masa PSBB penuh, kini kita menjalani masa PSBB Transisi. Masa ini sangat menentukan apakah kita bisa kembali berkegiatan secara aman, sehat, dan produktif, atau kita harus kembali kepada pengetatan segala kegiatan umum.

Tempat berkumpulnya orang menjadi salah satu tempat berisiko bagi penyebaran wabah. Selain pusat kegiatan ekonomi, sosial, olahraga, tak terkecuali tempat ibadah juga memiliki risiko apabila tidak dikelola dengan baik dan disiplin.

Oleh karena itu, kami serukan kepada Saudara-saudara semua untuk memperhatikan dan menjalankan protokol kesehatan di rumah ibadah dengan sangat serius.

Prinsip utamanya adalah

1. Hanya yang sehat yang boleh keluar rumah. Jangan ke rumah ibadah bila sedang tidak sehat.

2. Selalu memakai masker dengan benar setiap saat.

3. Menjaga jarak antar orang minimal 1 meter.

4. Menghindari kontak fisik, dan

5. Menjaga jumlah orang di dalam rumah ibadah di bawah 50% dari daya tampung.

Lalu beri perlindungan ekstra pada anak-anak di bawah 10 tahun, lansia di atas 60 tahun, dan ibu hamil. Sebisanya dihindarkan dari kerumunan massa.

Setiap lembaga otoritas agama yang mengatur rumah ibadah masing-masing agama di Jakarta telah mengeluarkan panduan beribadah di rumah ibadah secara aman dan sehat. Panduan ini harap ditaati sepenuhnya oleh setiap pengelola rumah ibadah.

Bagi para jamaah, jangan ragu ingatkan pengelola maupun sesama jamaah bila ada yang tidak menaati protokol yang telah disiapkan demi keselamatan bersama. Hanya dengan kedisiplinan bersama, kita akan mampu melawan masa pandemi ini.

Harap menggunakan semua jalur komunikasi, termasuk alat pengeras suara di rumah ibadah untuk mengabarkan ketentuan-ketentuan di atas kepada lingkungan.

Semoga Allah SWT merahmati kota Jakarta dan melindungi kita semua.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads