Kasus 'Nasi Anjing' Berlanjut ke Polisi Meski Warga Sudah Berdamai

Round-Up

Kasus 'Nasi Anjing' Berlanjut ke Polisi Meski Warga Sudah Berdamai

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 12 Jun 2020 08:32 WIB
Rina Triningsih dan advokat dari IKAMI seusai diperiksa di Polres Jakut
Rina Triningsih dan advokat dari IKAMI seusai diperiksa di Polres Jakut (Lukman Arunanta/detikcom)
Jakarta -

Kasus pembagian nasi bungkus dengan logo kepala anjing di Warakas, Jakarta Utara, masih berlanjut. Pihak yayasan yang membagikan 'nasi anjing' dilaporkan atas dugaan penistaan agama.

Sebelumnya kasus ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Namun kemudian kasus itu dilimpahkan ke Polres Jakarta Utara.

Pada Kamis (11/6) siang, penyidik Polres Metro Jakarta Utara memeriksa pelapor, Rina Triningsih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sedang (diperiksa) di Unit Kamneg," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Wirdhanto saat dihubungi, Kamis (11/6/2020).

ADVERTISEMENT

Rina menyebut pihak yayasan yang membagikan nasi bungkus berlogo kepala anjing itu menista agama karena memberikannya kepada umat Islam untuk berbuka puasa.

Seusai pemeriksaan, Rina menyampaikan alasan dirinya melaporkan pihak yayasan. Menurutnya, pihak ARK Qahal melakukan penistaan terhadap agama dengan membagikan nasi tersebut kepada umat Islam.

"Dikarenakan ada unsur pelecehan yang sistematis ya, kenapa yang dipilih lambang anjing sedangkan pihak ARK Qahal mengetahui anjing adalah hewan yang diharamkan bagi umat Islam," kata Rina kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Utara, Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020).

Simak video 'Viral Pembagian Makanan 'Nasi Anjing', Polisi: Berakhir Damai':

Pelapor juga menyayangkan pembagian 'nasi anjing' bertepatan di bulan Ramadhan. Dia menilai hal itu telah menyakiti umat Islam.

"Fatalnya lagi diberikan kepada umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan menjelang berbuka, bukan hanya satu-dua bungkus saja, mungkin lebih dari puluhan," ujar Rina.

Menurut Rina, tindakan pihak terlapor sudah menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Dari situ sudah ada unsur kesengajaan dan mereka akan paham kenapa dengan adanya pembagian nasi anjing itu mereka paham akan terjadi hal yang membuat resah masyarakat. Silakan saling membantu tapi tidak perlu harus menyakiti umat, terutama Islam," imbuhnya.

Meski pihak yayasan telah menyampaikan bahwa makanan itu halal dan tidak mengandung unsur olahan dari anjing, Rina tetap menyoal logo anjing pada bungkus nasi. Padahal, anjing merupakan hewan yang punya konotasi kurang baik.

"Istilah 'anjing' di Indonesia sering digunakan untuk umpatan atau hinaan kepada pihak yang tidak disenangi atau direndahkan," kata Rina.

Pihak yayasan juga sebelumnya telah meminta maaf kepada warga Warakas yang menerima 'nasi anjing' itu. Namun Rina--yang bukan warga Warakas--tetap melaporkan pihak yayasan karena dianggap telah menodai umat islam.

"Kita tidak bisa menilai dari selesai hanya di batas meterai. Memaafkan pasti kita saling memaafkan. Di sisi lain kita sebagai umat merasa resah. Jangan sampai hal itu terjadi dan terulang lagi karena kita umat Islam masih punya harga diri," kata Rina.

Sementara itu, Sony Ramawijaya selaku advokat dari IKAMI menyebutkan tulisan 'nasi anjing' itu telah menyinggung perasaan umat Islam.

"Di sini ada Pasal 156 A atau 157 KUHP di situ dijelaskan tentang ujaran kebencian terhadap kita terutama umat Islam. Masalahnya ada tulisan di dalam bungkusnya itu, tulisan sangat menyinggung perasaan umat Islam sebenarnya itu," kata Sony.

"Di situlah kami di sini melaporkan ini untuk bisa diselidiki oleh aparat kepolisian. Sebenarnya apa maksud mereka berbuat begini supaya jangan terulang lagi," sambung Sony.

Sebelum kasus ini dilaporkan oleh Rina, warga Warakas, Tanjung Priok, yang mendapatkan nasi itu disebut sudah berdamai dengan pihak yayasan. Pihak yayasan juga telah dimintai klarifikasi oleh polisi saat itu. Hasil klarifikasi menyebutkan bahwa 'nasi anjing' itu dibuat dengan bahan yang halal.

Sementara itu, dikutip dari CNN Indonesia TV, pihak yayasan Qahal Family telah memberikan pernyataan terkait pembagian nasi bungkus berlabel nasi anjing. Pemilik yayasan tersebut mengaku bersalah dan meminta maaf atas permasalahan yang terjadi.

"Kami yayasan Qahal Family mengaku bersalah dan Meminta maaf secara pribadi ataupun atas nama yayasan kepada seluruh warga Warakas khususnya, umat Islam pada umumnya, atas kejadian pembagian nasi bungkus berlabel nasi anjing yang kami salurkan," kata Pendiri Yayasan Qahal Family Biantoro Setiyo, Selasa (28/4).

Halaman 2 dari 3
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads