KPK membantu menangkap sekaligus menyerahkan buron kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) RSUD dr Rasidin, Padang, ke Polresta Padang, Sumatera Barat. Kegiatan itu sebagai salah satu tugas koordinasi dan supervisi yang dilakukan KPK.
"KPK melalui Unit Koordinasi Supervisi Penindakan sebelumnya melakukan koordinasi dengan penyidik Polresta Padang pada 14 Oktober 2019. Koordinasi tersebut menyepakati bahwa KPK akan memfasilitasi pencarian tersangka atas nama ISW yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 8 Oktober 2019," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (11/6/2020).
Ali mengatakan buron dengan inisial ISW tersebut ditangkap di sebuah rumah di Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Bogor, hari ini sekitar pukul 07.30 WIB. Kemudian, penyerahan ISW ke Polresta Padang dilakukan di Polres Bogor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini bertempat di Polres Bogor, KPK fasilitasi penyerahan tersangka atas nama ISW (swasta, Direktur Utama PT TBN) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan RSUD dr Rasidin, Padang, tahun anggaran 2013 dari Polres Bogor kepada Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat," ujar Ali.
Penyerahan buron itu tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan virus Corona. Ali mengatakan ISW juga menjalani rapid test dan hasilnya negatif.
Ali mengatakan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan RSUD dr Rasidin tahun anggaran 2013 ditangani oleh Polresta Padang. Ada lima tersangka dalam kasus ini, yakni AS selaku Dirut RSUD Rasidin Padang, FO, IH, SP, dan IWS.
Kasus korupsi tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 5,1 miliar. Ali mengatakan saat ini kasus tersebut sudah masuk tahap persidangan.
"Saat ini perkara telah masuk ke tahap persidangan di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Padang dengan terdakwa dr Artati Suryani dkk," ujar Ali.
Ali menyebut, dalam persidangan kasus tersebut, KPK juga memfasilitasi Kejaksaan Negeri Padang untuk pemeriksaan saksi. Total ada 17 saksi yang diperiksa dalam dua kali persidangan pada 5 Juni 2020 dan 10 Juni 2020.
"Dalam persidangan tersebut seluruh pemeriksaan saksi tersebut dilakukan secara online dari gedung KPK," tuturnya.