Kasus Paspor Palsu Meningkat, Seorang WNI Disel di AS

Kasus Paspor Palsu Meningkat, Seorang WNI Disel di AS

- detikNews
Jumat, 23 Des 2005 14:46 WIB
Jakarta - Kasus penggunaan paspor dan visa palsu oleh orang Indonesia untuk melakukan perjalanan ke Amerika Serikat (AS) meningkat. Selama tahun 2005 tercatat 20 kasus penggunaan paspor dan visa palsu. Salah seorang penggunaan paspor dan visa palsu kini mendekam di penjara AS.Warga negara Indonesia (WNI) yang harus menginap di hotel prodeo milik Paman Sam tersebut adalah Agung Tri Kuncoro. Ia mendekam di San Bernard Dino County, California.Menurut Juru Bicara Deplu Yuri Oktavian Thamrin, empat orang WNI pengguna paspor danvisa palsu telah dideportasi. Masing-masing adalah Felix, Andreas, Yoseph Indra Jaya, dan Nicodemus Yansen. Sementara 15 kasus lainnya masih dalam proses hukum.Modus yang dipakaid dalam memalsu paspor dan visa, menurut Yuri, adalah dengan mengganti foto dari visa yang didapatkan dari Kedutaan AS di Jakarta. Untuk mendapatkan paspor dan visa palsu ini orang harus membayar Rp 30-Rp 35 juta."Biasanya mereka diiming-imingi kehidupan ekonomi yang lebih baik di AS sehingga terbujuk menggunakan paspor dan visa palsu tersebut dari sindikat," jelas Yuri di Deplu, Jl. Pejompongan, Jakarta, Jumat (23/12/2005).Yuri mengimbau WNI untuk tidak tergoda menggunakan paspor dan visa palsu. Sebab sekarang hukum AS makin ketat. Pemalsuan visa dan paspor bukan lagi kasus imigrasi, tapi menjadi kasus kriminal yang diancam hukuman penjara empat tahun penjara. Kasus ini juga memperburuk citra Indonesia.Untuk mencegah terulangnya kasus penggunan paspor dan visa palsu, Deplu akan meningkatkan koordinasi dengan lembaga terkait, yakni imigrasi dan kepolisian. "Sebab terjadinya penggunaan paspor palsu karena kekurangwaspadaan lembaga kita sendiri," demikian Yuri. (gtp/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini