Diperiksa Polisi, Pelapor Kasus 'Nasi Anjing' Minta Kasus Dilanjut

Diperiksa Polisi, Pelapor Kasus 'Nasi Anjing' Minta Kasus Dilanjut

Lukman Arunanta - detikNews
Kamis, 11 Jun 2020 15:43 WIB
Rina Triningsih dan advokat dari IKAMI seusai diperiksa di Polres Jakut
Foto: Rina Triningsih dan advokat dari IKAMI seusai diperiksa di Polres Jakut (Lukman Arunanta)
Jakarta -

Polres Metro Jakarta Utara memeriksa Rina Triningsih, pelapor dalam kasus 'nasi anjing'. Rina menyebut, pihak yayasan yang membagikan nasi bungkus berlogo kepala anjing itu menista agama karena memberikannya kepada umat muslim untuk berbuka puasa.

"Dikarenakan ada unsur pelecehan yang sistematis ya, kenapa yang dipilih lambang anjing sedangkan pihak ARK Qahal mengetahui anjing adalah hewan yang diharamkan bagi umat Islam," kata Rina kepada wartawan, di Polres Metro Jakarta Utara, Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020).

Pelapor juga menyayangkan pembagian 'nasi anjing' bertepatan dengan bulan Ramadhan. Dia menilai hal itu telah menyakiti umat Islam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Fatalnya lagi diberikan kepada umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan menjelang berbuka, bukan hanya satu-dua bungkus saja mungkin lebih dari puluhan," ujar Rina.

ADVERTISEMENT

Menurut Rina, tindakan pihak terlapor sudah menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Dari situ sudah ada unsur kesengajaan dan mereka akan paham kenapa dengan adanya pembagian nasi anjing itu mereka paham akan terjadi hal yang membuat resah masyarakat. Silakan saling membantu tapi tidak perlu harus menyakiti umat terutama Islam," imbuhnya.

Meski pihak yayasan telah menyampaikan bahwa makanan itu halal dan tidak mengandung unsur olahan dari anjing, namun Rina tetap menyoal logo anjing pada bungkus nasi. Padahal, anjing merupakan hewan yang punya konotasi kurang baik.

"Istilah anjing di Indonesia sering digunakan untuk umpatan atau hinaan kepada pihak yang tidak disenangi atau direndahkan," kata Rina.

Viral Pembagian Makanan 'Nasi Anjing', Polisi: Berakhir Damai:

Pihak yayasan juga sebelumnya telah meminta maaf kepada warga Warakas yang menerima 'nasi anjing' itu. Namun Rina--yang bukan warga Warakas--tetap melaporkan pihak yayasan karena dianggap telah menodai umat islam.

"Kita tidak bisa menilai dari selesai hanya di batas materai. Memaafkan pasti kita saling memaafkan. Di sisi lain kita sebagai umat merasa resah. Jangan sampai hal itu terjadi dan terulang lagi karena kita umat Islam masih punya harga diri," kata Rina.

Sementara itu, Sony Ramawijaya selaku advokat dari IKAMI menyebutkan bahwa tulisan 'nasi anjing' itu telah menyinggung perasaan umat Islam.

"Di sini ada pasal 156 A atau 157 KUHP di situ dijelaskan tentang ujaran kebencian terhadap kita terutama umat Islam. Masalahnya ada tulisan di dalam bungkusnya itu, tulisan sangat menyinggung perasaan umat Islam sebenarnya itu," kata Sony.

"Di situlah kami di sini melaporkan ini untuk bisa diselidiki oleh aparat kepolisian. Sebenarnya apa maksud mereka berbuat begini supaya jangan terulang lagi," sambung Sony.

Redaksi telah berupaya meminta konfirmasi dari pihak Yayasan Qahal. Namun hingga berita ini diturunkan, pihak yayasan belum bisa dihubungi.

Halaman 2 dari 2
(mei/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads