Operasi Yustisi di Jakarta Jaring 14.549 Warga

Operasi Yustisi di Jakarta Jaring 14.549 Warga

- detikNews
Jumat, 23 Des 2005 14:04 WIB
Jakarta - Sebanyak 14.549 warga terjaring dalam operasi yustisi di DKI Jakarta pada tahun 2005. Total denda yang dikantongi mencapai Rp 133 juta.Demikian data yang disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemprov DKI Jakarta Abdul Kadir Kamil usai rapat dengan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso di Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat (23/12/2005).Dari 60 kali operasi, pelanggar terbanyak dijaring di Jakarta Utara sejumlah 3.921 orang. Pelanggar yang disidang ada 1.033 dan denda 20 juta. Peringkat kedua diraih Jakarta Selatan dengan 3.131 orang. Pelanggar yang disidang 1.214 dan denda Rp 34 juta.Peringkat ketiga diduduki Jakarta Barat dengan 3.038 orang. Pelanggar yang disidang 1.886 dengan denda Rp 17 juta. Peringkat keempat diraih Jakarta Pusat dengan menjaring 2.545 orang. Pelanggar yang disidang 1.493 dengan denda Rp 30 juta. Peringkat akhir diduduki Jakarta Timur dengan 1.914 orang. Pelanggar yang disidang 1.209 dengan denda Rp 30 juta.Selain itu, operasi yustisi ini juga menjaring 8.019 warga yang memiliki KTP ganda. Berdasarkan data juga ditemukan 1.777 lokasi yang mempekerjakan 1.281 tenaga kerja asing dan 314 orang anggota keluarganya.Hasil razia hingga November 2005 terjaring 45.633 WNA tanpa identitas. WNA yang terbanyak terjaring ada di Jakarta Selatan dengan jumlah 27.230 orang. Sedangkan peringkat terendah di Jakarta Timur dengan jumlah 1.907 orang.Apartemen DiraziaDalam kesempatan yang sama, Abdul juga menyatakan apartemen di Jakarta bakal dirazia menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru."Semua disisir, prioritasnya apartemen. Nanti sore pukul 15.00 kita adakan operasi yustisi di Jakarta Pusat," kata Abdul. (aan/)


Berita Terkait