RUU Larangan Minuman Beralkohol Diusulkan PPP-PKS-PAN, Belum Dibahas di Baleg

RUU Larangan Minuman Beralkohol Diusulkan PPP-PKS-PAN, Belum Dibahas di Baleg

Nur Azizah Rizki Astuti - detikNews
Rabu, 10 Jun 2020 21:44 WIB
Anggota MPR RI dari Fraksi PPP, Achmad Baidowi, menjadi pembicara dalam Diskusi Empat Pilar MPR RI dengan Tema Potensi Golput di Pemilu 2019 di Media Center MPR/DPR RI, Jakarta, Senin (18/2/2019).
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta -

RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024 menjadi sorotan warganet di Twitter. RUU itu diusulkan Fraksi PPP, PKS, dan PAN.

"RUU Larangan Minol menjadi salah satu prolegnas prioritas. Pengusulnya adalah Fraksi PPP bersama fraksi lainnya, kalau tidak salah PAN, PKS," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi (Awiek) kepada wartawan, Rabu (10/6/2020).

Awiek mengatakan draf RUU Larangan Minuman Beralkohol yang beredar di media sosial adalah draf lama pada 2015. Sementara para pengusul belum menyerahkan draf terbaru untuk dilakukan harmonisasi dan pembahasan di Baleg.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sejauh ini pengusul belum mengajukan draf RUU-nya ke Baleg untuk diharmonisasi. Kalau yang beredar itu sepertinya RUU lama. Soal ada yang menolak itu biasa saja pro-kontra di masyarakat, namanya demokrasi. Yang jelas kami mengusulkan untuk meminimalisasi dampak buruk dari minol, bahkan data korban terus bertambah," ujarnya.

Awiek yang berasal dari F-PPP itu mengatakan pembahasan RUU tersebut akan dimulai dari awal. Para pengusul disebutnya belum mengirimkan surat ke Baleg untuk harmonisasi draf baru.

ADVERTISEMENT

"Ya pasti dari nol lagi, ada penyempurnaan dari draf periode lalu, karena waktu itu RUU Minol belum ada pembahasan yang signifikan," ungkap Awiek.

"Ya belum ada (pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol), pengusul belum bersurat ke Baleg," lanjut dia.

Sebelumnya diberitakan, RUU Larangan Minuman Beralkohol menjadi sorotan warganet di Twitter. Ada warganet yang menilai bahwa aturan tersebut tidak penting. Bahkan, ada netizen yang meyakini kalau aturan tersebut akan menimbulkan aktivitas peredaran ilegal.

Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengatakan hingga saat ini belum ada draf RUU terbarunya. Menurutnya, RUU tersebut bukan benar-benar melarang peredaran minuman beralkohol di Tanah Air, tapi untuk membatasi peredarannya.

"Kan intinya itu mengatur soal peredarannya. Kemarin itu perdebatannya, kan sampai tidak selesai, itu salah satunya soal judul," kata Supratman kepada wartawan, Rabu (10/6).

"Sekarang karena pengusulnya masih mengusahakan Larangan Minuman Beralkohol.... Tapi sebenarnya kalau isinya kan soal pembatasan, dan pasti akan menghargai kearifan lokal," imbuhnya.

Halaman 2 dari 2
(azr/zlf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads