Bupati Solok Selatan Nonaktif Didakwa Terima Suap Rp 3,3 Miliar

Bupati Solok Selatan Nonaktif Didakwa Terima Suap Rp 3,3 Miliar

Ibnu Hariyanto - detikNews
Rabu, 10 Jun 2020 20:33 WIB
Bupati nonaktif Solok Selatan diperiksa KPK. Ia diperiksa terkait kasus suap proyek pembangunan infrastruktur Jembatan Ambayan dan Masjid Agung di Solok Selatan
Bupati nonaktif Solok Selatan Muzni Zakaria Diperiksa KPK. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Bupati Solok Selatan nonaktif Muzni Zakaria didakwa menerima uang suap senilai total Rp 3,3 miliar dari pengusaha Muhamad Yamin Kahar. Uang tersebut diduga terkait paket pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dan paket pekerjaan Jembatan Ambayan Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2018.

"Telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah yaitu menerima uang secara bertahap, yakni sebesar Rp 25.000.000, Rp 100.000.000, dan berupa karpet masjid senilai Rp 50.000.000 serta sebesar Rp 3.200.000.000, sehingga seluruhnya berjumlah Rp 3.375.000.000," kata jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Padang, Sumatera Barat, Rabu (10/6/2020).

Jaksa mengungkapkan kasus itu bermula ketika Muzni selaku Bupati Solok Selatan mendatangi Muhamad Yamin Kahar menawarkan paket pembangunan Masjid Agung Solok dengan nilai anggaran Rp 55 miliar pada Januari 2018. Muhamad Yamin pun menyanggupi dan mengenalkan seorang bernama Suhanddana Peribadi ke Muzni.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Muzni meminta Suhanddana berkoordinasi dengan Hanif Rasimon dan Martin Edi selaku Kepala Pengadaan Barang/Jasa sekaligus Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP). Ia kemudian memerintahkan Hanif dan Martin memberikan paket pekerjaan Masjid Agung Solok dan Pembangunan Jembatan Ambayan kepada Muhamad Yasin.

"Terdakwa memberikan arahan agar paket pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dapat dimenangkan oleh perusahaan yang digunakan Muhamad Yamin Kahar. Dalam kesempatan tersebut, terdakwa juga memerintahkan agar paket pembangunan Jembatan Ambayan dapat dimenangkan oleh perusahaan yang digunakan Muhamad Yamin Kahar," ungkap jaksa.

ADVERTISEMENT

Singkat cerita, jaksa mengatakan orang kepercayaan Muhamad Yamin Kahar, Suhanddana Peribadi, memerintahkan Abdul Hidayat Syaf mengikuti lelang dua proyek itu dengan dua perusahaan berbeda. Untuk paket pembangunan Jembatan Ambayan Solok Selatan dengan menggunakan PT Yaek Ifda Cont, sedangkan paket pembangunan Masjid Agung Solok Selatan menggunakan PT Zulaikha dengan commitment fee sebesar 14 persen.

Jaksa mengungkapkan pada 10 April 2018, PT Yaek Ifda Cont diumumkan sebagai pemenang lelang paket Pekerjaan Pembangunan Jembatan Ambayan Solok Selatan. Sedangkan pada 15 Mei 2018, PT Zulaikha diumumkan sebagai pemenang lelang paket Pekerjaan Pembangunan Masjid Agung Solok Selatan.

"Setelah perusahaan-perusahaan yang digunakan Muhamad Yamin Kahar memenangkan lelang paket-paket pekerjaan tersebut, terdakwa menerima uang dari Muhamad Yamin Kahar sebesar Rp 3.200.000.000 yang diterima terdakwa secara bertahap dari bulan Oktober sampai November 2018," kata jaksa KPK.

Tak hanya itu, jaksa mengatakan Muzni Zakaria juga menerima sejumlah pemberian uang senilai Rp 25 juta, Rp 100 juta dan karpet masjid senilai Rp 50 juta. Pemberian itu diterima pada rentang April-Juni 2018.

Akibat perbuatannya, Muzni diduga melanggar Pasal 12 huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(ibh/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads