Kota Ambon Resmi Memberlakukan PSBB Terhitung Hari Ini

Kota Ambon Resmi Memberlakukan PSBB Terhitung Hari Ini

Muslimin Abbas - detikNews
Rabu, 10 Jun 2020 18:58 WIB
Gubernur Maluku, Murad Ismail.
Gubernur Maluku Murad Ismail (Muslimin Abbas/detikcom)
Ambon - Kota Ambon resmi memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terhitung mulai hari ini. Gubernur Maluku Murad Ismail berharap penerapan PSBB di Kota Ambon dapat mengurangi penularan wabah virus Corona.

"Berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes /358/2020/ tentang penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kota Ambon, Provinsi Maluku telah ditetapkan. Maka, terhitung mulai hari ini, Kota Ambon telah memasuki fase PSBB," kata Murad, di kantor Gubernur Maluku, Rabu (10/6/2020)

Murad menyerahkan SK Menkes tersebut kepada Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy. Murad juga meminta Richard segera bergerak.

"Tadi saya sudah disampaikan kepada oleh Wali Kota, dan Wali Kota tadi saya langsung suruh rapat dengan semua gugus tugas. Yang akan didahului sosialisasi kepada masyarakat dengan harapan melalui PSBB ini bisa mengurai penularan wabah COVID-19," kata Murad.

Murad meminta warga di luar Kota Ambon memperhatikan status PSBB di Kota Ambon. "Kepada bupati, wali kota untuk segera mensosialisasi tentang PSBB di Kota Ambon sehingga masyarakat yang akan ke Ambon dapat mempersiapkan diri sesuai ketentuan yang berlaku di masa PSBB ini," ujarnya. (aik/aik)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads