"Berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes /358/2020/ tentang penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kota Ambon, Provinsi Maluku telah ditetapkan. Maka, terhitung mulai hari ini, Kota Ambon telah memasuki fase PSBB," kata Murad, di kantor Gubernur Maluku, Rabu (10/6/2020)
Murad menyerahkan SK Menkes tersebut kepada Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy. Murad juga meminta Richard segera bergerak.
"Tadi saya sudah disampaikan kepada oleh Wali Kota, dan Wali Kota tadi saya langsung suruh rapat dengan semua gugus tugas. Yang akan didahului sosialisasi kepada masyarakat dengan harapan melalui PSBB ini bisa mengurai penularan wabah COVID-19," kata Murad.
Murad meminta warga di luar Kota Ambon memperhatikan status PSBB di Kota Ambon. "Kepada bupati, wali kota untuk segera mensosialisasi tentang PSBB di Kota Ambon sehingga masyarakat yang akan ke Ambon dapat mempersiapkan diri sesuai ketentuan yang berlaku di masa PSBB ini," ujarnya.
(aik/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini