2 Eksekutor Hakim Jamaluddin Juga Dituntut Penjara Seumur Hidup

2 Eksekutor Hakim Jamaluddin Juga Dituntut Penjara Seumur Hidup

Ahmad Arfah, Datuk Haris Molana - detikNews
Rabu, 10 Jun 2020 16:02 WIB
Sidang tuntutan kasus pembunuhan hakim Jamaluddin (Ahmad Arfah-detikcom)
Foto: Sidang tuntutan kasus pembunuhan hakim Jamaluddin (Ahmad Arfah-detikcom)
Medan -

Dua orang terdakwa kasus dugaan pembunuhan hakim PN Medan Jamaluddin, Jefri Pratama dan Reza Fahlevi dituntut penjara seumur hidup. Keduanya dinilai terbukti melakukan pembunuhan terhadap Jamaluddin.

Sidang pembacaan tuntutan digelar di PN Medan, Rabu (10/6/2020). Jaksa lebih dulu membacakan tuntutan terhadap Jefri.

"Meminta agar majelis hakim menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup," tutur jaksa.



Setelah itu, jaksa juga membacakan tuntutan terhadap Reza. Dia juga dituntut penjara seumur hidup.

Jaksa menyebut kasus ini bermula dari perkenalan Jefri dengan Zuraida Hanum yang merupakan istri Jamaluddin. Menurut jaksa, Zuraida pernah bercerita tentang masalah rumah tangganya dengan Jamaluddin kepada Jefri.

Zuraida disebut sempat mengungkapkan niat untuk membunuh Jamaluddin karena merasa dikhianati. Jefri sendiri sempat menasihati agar Zuraida bercerai saja.



Meski demikian, Zuraida bersikeras membunuh suaminya. Jefri kemudian disebut mengajak Reza untuk bertemu dengan Zuraida.

Dalam pertemuan itu, Jefri disebut menyampaikan permintaan Zuraida untuk membunuh Jamaluddin. Selain itu, Zuraida juga disebut menjelaskan rencana pembunuhan hingga janji memberi uang serta keinginan dirinya dan Jefri menikah setelah Jamaluddin tewas.

Singkat cerita, eksekusi terhadap Jamaluddin kemudian dilakukan pada Jumat (29/11/2019). Eksekusi dilakukan di kamar Jamaluddin oleh Jefri, Reza dan Zuraida.

Mayat Jamaluddin kemudian dibuang ke perkebunan sawit di Deli Serdang. Jasad dibuang bersama dengan mobil milik Jamaluddin untuk membuat seolah-olah terjadi kecelakaan.

Jefri serta Reza dinilai bersalah melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tuntutan keduanya sama dengan yang diterima Zuraida Hanum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Simak video 'Istri Hakim PN Medan Jadi Otak Pembunuhan Suaminya':

(haf/haf)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads