19 Tersangka Dibekuk di Jakbar Selama Pandemi, Sabu-Ekstasi Dimusnahkan

19 Tersangka Dibekuk di Jakbar Selama Pandemi, Sabu-Ekstasi Dimusnahkan

Matius Alfons - detikNews
Rabu, 10 Jun 2020 14:56 WIB
Polres Jakarta Barat musnahkan barang bukti narkoba hasil ungkap kasus selama pandemi.
Pemusnahan barang bukti narkoba di Polres Jakarta Barat. (Foto: Dok. Polres Jakarta Barat)
Jakarta -

Polres Metro Jakarta Barat mengungkap sejumlah kasus narkoba selama masa pandemi Corona. Barang bukti (barbuk) dari hasil kejahatan berupa sabu, ganja sintetis, hingga pil ximer hari ini telah dimusnahkan.

"Hari ini kita musnahkan barang bukti berupa sabu 29,5 kg, pil ekstasi 791 butir, tembakau sintetis atau masyarakat sering mengenal dengan tembakau Gorilla sebanyak 8,3 kg, kemudian serbuk krem 2,4 kg, dan pil ximer 42 ribu butir serta Tramadol 3.000 butir," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Audie S Latuheru dalam keterangannya, Rabu (10/6/2020).

Audie mengatakan sejumlah narkoba tersebut hasil dari ungkap kasus Maret hingga Mei. Sebanyak 19 orang ditetapkan sebagai tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemusnahan barang bukti narkoba ini hasil pengungkapan Sat Resnarkoba Polres bersama Polsek jajaran dari bulan Maret sampai Mei dengan mengamankan sebanyak 19 orang tersangka," ucapnya.

Audie mengapresiasi jajaran Polres hingga Polsek yang tetap mengungkap kasus narkoba meski di tengah wabah virus Corona. Dia menyebut sebanyak 218 ribu jiwa terselamatkan dari pengungkapkan kasus ini.

ADVERTISEMENT

"Hasil ungkapan ini juga mendapatkan sejumlah 218.893 jiwa terselematkan," ujar Audie

(maa/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads