Beberapa bus antar kota antar provinsi (AKAP) terlihat mengangkut penumpang di wilayah Merak, salah satunya bus tujuan DKI Jakarta. Padahal terminal belum beroperasi normal.
Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Banten mengatakan bus AKAP, AKDP, dan angkot boleh beroperasi asal di wilayah non-zona merah. Hal itu diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"Terkait bus diatur di SE (Surat Edaran) Nomor 11, jadi di situ diatur memang semua transportasi kalau di situ untuk angkutan kendaraan umum, baik itu pariwisata AKAP, AKDP, dan angkot kalau dark zona merah dia nggak boleh kalau asal tujuannya zona merah dia nggak boleh," kata Kepala BPTD Wilayah VIII Banten Nurhadi saat dikonfirmasi, Rabu (10/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nurhadi mengatakan bus boleh saja beroperasi di zona kuning, seperti halnya di Merak. Namun jika dia tujuan zona merah, seperti Jakarta, pemerintah belum memperbolehkan bus tersebut beroperasi.
"Di Merak ini karena Cilegon berada di zona kuning, dia boleh beroperasi, tapi dengan persyaratan tadi penumpangnya mematuhi protokol kesehatan dan menunjukkan surat keterangan sehat, baik operator maupun penumpang bebas COVID. Sebetulnya kalau Merak boleh beroperasi asal dia bukan dari dan tujuan ke wilayah zona merah," ujarnya.
Sementara itu, pantauan detikcom di lokasi, masih terlihat bus mengangkut penumpang di jalan sekitar Merak tujuan Jakarta. Nurhadi akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait hal tersebut.
"Kalau pengawasan langsung kan kita hanya di terminal dan titik simpul. Nanti kita koordinasi dengan kepolisian dan PPNS Kementerian. Kalo ada yang seperti itu laporkan saja ke kami tapi dengan catatan disertai bukti," ujarnya.
Sebelumnya, Terminal Terpadu Merak (TTM) belum beroperasi di saat pendemi Corona. Jadwal pembukaan terminal itu masih menunggu perintah dari Kementerian Perhubungan.
"Belum (beroperasi) masih menunggu SK Menteri Perhubungan dan SE Menteri Kesehatan," kata Kepala Terminal Merak, Alam Suryawijaya, saat dikonfirmasi, Selasa (9/6).
"Pembukaan terminal, dan prosedur protokol Kesehatan, untuk pelaksanaan pelayanan transportasi untuk semua terminal Tipe A di Seluruh Indonesia sesuai zona-zona dari Gugus tugas COVID," tambahnya.