Komisaris PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro, meminta hakim menolak dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara korupsi Jiwasraya. Benny juga menjawab soal kode nama samaran yang disebut dalam dakwaan.
"Bahkan pada halaman 65 surat dakwaan di mana jaksa menuduh adanya nama-nama samaran dalam tuduhan transaksi saham PT.AJS seperti nama Mahmud, Rudy, Pak Haji dan Iain-lain," kata Benny saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2020).
Benny menyebut jaksa tidak bisa membuktikan keterlibatan dirinya karena namanya tak ada dalam deretan nama-nama samaran itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada halaman 65 tersebut terang benderang sama sekali tidak ada nama saya yang mulia majelis hakim. Hal ini membuktikan jaksa di dalam surat dakwaannya sendiri pada halaman 65 itu tidak bisa membuktikan adanya peran serta saya dalam dakwaannya," ujarnya.
Dia juga membantah keterlibatan mengatur dan mengendalikan pembelian saham Jiwasraya. Benny mengaku tidak pernah ditelepon atau diajak rapat oleh manajemen Jiwasraya.
"Saya didakwa mengatur dan mengendalikan pembelian saham dan reksadana PT. AJS, tapi mengapa saya tidak pernah diajak meeting bahkan ditelepon pun tidak pernah oleh manajemen PT. AJS maupun manajemen reksadana-reksadananya," ucap dia.
Pada sidang sebelumnya, jaksa mengungkapkan taktik keenam terdakwa kasus Jiwasraya untuk memuluskan komunikasi mereka terkait investasi saham. Jaksa menyebut keenam terdakwa menggunakan nama samaran untuk membantu komunikasi mereka.
Enam terdakwa itu adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, eks Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, eks Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, serta Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Jaksa mengatakan nama samaran ini digunakan terdakwa saat melakukan komunikasi via aplikasi chatting. Nama samaran digunakan untuk mengaburkan identitas pihak yang terlibat.
"Terdakwa Heru Hidayat menyepakati menggunakan nama samaran dalam setiap komunikasi via WhatsApp, chat ataupun online dalam membahas transaksi jual/beli saham yang akan dilakukan oleh PTAJS dengan tujuan penggunaan nama samaran (panggilan) tersebut untuk mengaburkan identitas pada saat melakukan komunikasi via whatsApp, chat ataupun online," ungkap Jaksa Bima Suprayoga saat membacakan dakwaan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (3/6/2020).
Adapun nama samaran keenam terdakwa adalah Mahmud untuk Syahmirwan, Rudy untuk Hary Prasetyo, Panda atau Maman untuk Joko Hartono, Pak Haji untuk Heru Hidayat, Chief untuk Hendrisman Rahim, Rieke untuk Agustin.