Zuraida Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Hakim Jamaluddin Hari Ini

Zuraida Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Hakim Jamaluddin Hari Ini

Haris Fadhil - detikNews
Rabu, 10 Jun 2020 08:02 WIB
Sidang lanjutan kasus pembunuhan hakim Jamaluddin (Ahmad Arfah-detikcom)
Foto: Sidang lanjutan kasus pembunuhan hakim Jamaluddin (Ahmad Arfah-detikcom)
Medan - Sidang kasus dugaan pembunuhan hakim PN Medan, Jamaluddin, kembali digelar hari ini. Agenda persidangan adalah pembacaan tuntutan dari jaksa terhadap ketiga terdakwa.

Dilihat detikcom dari situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Medan, sidang bakal digelar di Ruang Cakra VIII, PN Medan, pukul 09.00 WIB, Rabu (10/6/2020).

Pengacara salah satu terdakwa Zuraida Hanum, Onan Purba, mengatakan kliennya dalam kondisi sehat dan siap mengikuti persidangan. Dia menyebut sidang bakal digelar secara daring.

"Dia sehat, sidangnya online. Melalui online," ucap Onan.


Onan menyebut dua terdakwa lainnya, Jefri Pratama dan Reza Fahlevi juga bakal menjalani sidang tuntutan. Menurutnya, jaksa bakal membacakan tuntutan secara bergantian untuk masing-masing terdakwa.

"Tentunya satu-satu dituntut, karena di-split-kan. Kalau menurut nomor perkara duluan si Jefri, kemudian si Reza, ketiga si Hanum," tuturnya.

Sebelumnya, Zuraida Hanum yang merupakan istri Jamaluddin serta dua eksekutor, Jefri Pratama dan Reza Fahlevi, telah menjalani sidang perdana pada Selasa (31/3). Ketiganya didakwa dalam berkas terpisah.


"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa korban Jamaluddin," ujar jaksa saat membacakan dakwaan untuk Zuraida.

Akibat perbuatannya, Zuraida Hanum dijerat dengan Pasal 340 atau 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1,2 KUHP. Sementara Jefri dan Reza dijerat dengan pasal yang sama meski didakwa dalam berkas berbeda. (haf/haf)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads