Wanita-Pria Idaman Lain di Pusaran Kasus Pembunuhan Hakim Jamaluddin

Round-Up

Wanita-Pria Idaman Lain di Pusaran Kasus Pembunuhan Hakim Jamaluddin

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 24 Mei 2020 06:30 WIB
Sidang lanjutan kasus pembunuhan hakim Jamaluddin (Ahmad Arfah-detikcom)
Foto: Sidang lanjutan kasus pembunuhan hakim Jamaluddin (Ahmad Arfah-detikcom)
Medan -

Sejumlah fakta terungkap dalam persidangan kasus pembunuhan hakim PN Medan, Jamaluddin. Salah satu fakta yang terungkap ialah soal adanya wanita hingga pria idaman lain dalam pusaran kasus ini.

Cerita kehadiran wanita lain dalam rangkaian kasus dugaan pembunuhan Jamaluddin sempat beberapa kali disampaikan oleh istri Jamaluddin yang juga menjadi terdakwa, Zuraida Hanum. Zuraida awalnya bicara soal dugaan perselingkuhan sebagai alasan dirinya merancang pembunuhan saat proses rekonstruksi digelar. Saat itu, Zuraida menyebut suaminya berselingkuh dan dirinya merasa dikhianati.

"Suami saya terus-menerus berselingkuh dengan perempuan-perempuan lain dan dari pertama perkawinan saya. Dia selalu mengkhianati saya," kata Zuraida Hanum sambil menangis saat rekonstruksi di kompleks OCBC, Jl Ringroad, Medan Sumut, Senin (13/1/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zuraida menyebut hakim Jamaluddin kerap membawa perempuan lain ke rumah. Padahal saat itu Zuraida mengaku sedang hamil.

Tudingan soal wanita lain kembali muncul saat dalam persidangan. Zuraida sempat meluapkan kekesalan terkait hubungan mendiang suami dengan asisten pribadi (aspri), Cut Rafika. Zuraida menyebut Cut kerap teleponan pada malam hari dengan suaminya semasa hidup.

ADVERTISEMENT

Luapan kekesalan Zuraida itu disampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan hakim Jamaluddin di PN Medan, Jumat (24/4/2020). Saat itu, Cut Rafika dihadirkan sebagai salah satu saksi dalam persidangan.

Dalam persidangan, Zuraida, sempat menyampaikan dirinya cemburu terkait komunikasi yang terjalin antara Cut Rafika sebagai aspri dengan Jamaluddin. Dia juga menyebut dirinya pernah memergoki Jamaluddin saat berkomunikasi dengan Cut Rafika pada malam hari.

Hakim sempat mempertanyakan keterangan Zuraida itu kepada Cut Rafika. Namun Cut Rafika membantah kalau dirinya disebut berkomunikasi hingga larut malam dengan Jamaluddin.

Pengacara Zuraida, Onan Purba, menyebut luapan kekesalan Zuraida itu disampaikan karena sakit hati. Selain itu, dia menilai Cut Rafika tidak membantah secara tegas soal komunikasi pada malam hari dengan Jamaluddin.

Zuraida, kata Onan, pernah mendatangi ruangan Jamaluddin di PN Medan. Dia mengatakan saat itu Zuraida melihat Cut Rafika sedang berada sendirian di ruangan dan duduk di kursi Jamaluddin.

"Melihat keadaan seperti itu, hati siapa tidak hancur dilihat anak buah menduduki kursi suami padahal mejanya ada," ucap Onan.

Tudingan soal keberadaan wanita lain kembali disampaikan Zuraida dalam persidangan yang digelar di PN Medan, Rabu (20/5/2020). Saat itu, Zuraida menyebut Jamaluddin kerap mengganggu banyak wanita mulai dari anak hasil pernikahannya sebelum dengan Jamaluddin, adiknya hingga instruktur senam di PN Medan.

"Adik saya juga diganggu Pak Jamal. Bukan anak saya aja. Mau wanita-wanita lain juga, banyak bukti-buktinya di HP saya. Foto-foto dia dengan perempuan lain. Termasuk instruktur senam di PN Medan, dia kirim foto tanpa baju, chatting," ujar Zuraida.

Tonto juga video Istri Hakim PN Medan Jadi Otak Pembunuhan Suaminya:

Jamaluddin juga disebut sempat terlibat 'bermain cinta' dengan calon hakim sewaktu bertugas di Padang. Hal tersebut disampaikan oleh pengacara Zuraida, Onan Purba, saat menjelaskan alasan kliennya mengungkap perilaku Jamaluddin.

"Kalau disebut motivasi, motivasi dia itu sampai mengajak orang membunuh karena dia sudah sakit hati. Karena sakit hatinya ditimbulkan, antara lain ketika dia hamil masih di kampung dulu, almarhum itu sudah bawa perempuan ke rumah. Nah, kemudian dia banyak bermain cinta lah dengan perempuan lain termasuk calon hakim-hakim yang ada di Padang. Jadi sakit hatinya sudah berlanjut," kata Onan, Sabtu (23/5/2020).

Selain tudingan kehadiran wanita lain, dalam persidangan juga terungkap kalau Zuraida punya hubungan dengan pria lain, yakni Jefri Pratama. Keduanya juga disebut hendak menikah setelah Jamaluddin tewas.

Hubungan Zuraida dan Jefri, yang juga terdakwa dalam kasus ini, pertama kali diketahui saat proses rekonstruksi. Dalam proses persidangan, hakim juga beberapa kali bertanya soal hubungan Zuraida dan Jefri.

"Kenapa harus terjadi hubungan pribadi, mohon maaf, sampai berhubungan suami-istri?" tanya hakim ke Zuraida yang diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa lainnya, Jumat (15/5/2020).

"Begini, Yang Mulia, dari pertama saya menikah, sejak saya hamil, dia (Jamaluddin) bawa perempuan lain," jawab Zuraida.

"Apakah pacaran dengan Jefri ini sebagai balas dendam?" ujar hakim lagi.

"Belum bisa mengimbangi, Yang Mulia," ucap Zuraida.

Tak cuma ke Zuraida, hakim turut mempertanyakan soal hubungan tersebut ke Jefri. "Sudah berapa kali kamu masuk kamarnya? Jujur saja, jujur," ujar hakim saat memeriksa Jefri sebagai saksi untuk terdakwa lainnya.

"Tiga," ucap Jefri.

Hakim juga bertanya soal 'nyangkul' bareng Zuraida di mobil. Jefri pun mengakui dirinya dan Zuraida pernah berhubungan di mobil.

"Saudara pernah 'nyangkul' sama Zuraida di dalam mobil?" tanya hakim.

"Pernah, di daerah Johor," tutur Jefri.

Jefri pun mengakui dirinya pernah berhubungan suami-istri dengan Zuraida saat menjadi saksi dalam persidangan yang digelar Rabu (20/5/2020). Dia menyebut setidaknya mereka pernah lima kali melakukan hubungan intim, termasuk dua kali di dalam mobil.

"Setelah saya cerai sama istri saya. Berapa kalinya itu kurang-lebih lima kali," ucap Jefri.

Hakim kemudian bertanya ke Jefri apakah hubungan pribadinya dengan Zuraida itu menjadi salah satu alasan membunuh Jamaluddin atau tidak. Menurut Jefri, perasaan sayang serta janji Zuraida untuk membelikan rumah hingga kantor pengacara memang menjadi pemicu dirinya membunuh Jamaluddin.

"Saya sayang sama dia, dijanjikan menikah dan kantor, rumah, mobil. Itu, Pak," ucapnya.

Total, ada tiga terdakwa dalam kasus ini, yakni Zuraida, Jefri Pratama, dan Reza Fahlevi. Ketiga orang tersebut didakwa dengan pasal pembunuhan berencana. Zuraida, Jefri, dan Reza dijerat dengan Pasal 340 atau 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan 2 KUHP meski didakwa dalam berkas berbeda.

Halaman 2 dari 2
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads