Polisi melakukan rapid test atau tes cepat virus Corona (COVID-19) terhadap 26 orang pengambil jenazah yang diamankan ke Polrestabes Makassar. Rapid test tersebut dilakukan karena polisi mewaspadai ada yang terjangkit virus Corona.
"Semua orang-orang yang diamankan kita lakukan rapid test, jangan sampai memang sudah menjadi OTG (orang tanpa gejala) atau memang sudah mengidap," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo kepada wartawan, Selasa (9/6/2020).
Ibrahim mengatakan protap kesehatan tetap dijalankan ke para terduga pelaku, terutama jika mereka menderita gejala Corona. Namun dia memastikan proses hukum akan terus berjalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Otomatis kita akan rawat dulu tapi proses hukum tetap berjalan," ucap Ibrahim.
Sebelumnya, polisi mengamankan sedikitnya 26 orang pengambil jenazah COVID-19 pada sejumlah di RS di Makassar. Dua orang telah ditetapkan menjadi tersangka untuk kasus pengambilan jenazah di RS Dadi, sementara seorang lainnya menjadi tersangka di kasus pengambilan jenazah di RS Stella Maris.
(gbr/gbr)