3 Pembawa Jenazah COVID-19 di Makassar Jadi Tersangka

3 Pembawa Jenazah COVID-19 di Makassar Jadi Tersangka

Hermawan Mappiwali - detikNews
Selasa, 09 Jun 2020 22:18 WIB
Pembawa kabur jenazah Corona di Makassar diamankan polisi (Dok. Polisi))
Pembawa kabur jenazah Corona di Makassar diamankan polisi. (Dok. Polisi)
Makassar -

Polisi menangkap 25 orang terkait insiden jenazah dibawa kabur dari RS Dadi, Makassar, Sulawesi Selatan. Dua orang di antaranya sudah ditetapkan menjadi tersangka.

"Untuk kasus malam ini, 25 orang ini sudah kita periksa dan sudah ditetapkan jadi tersangka 2 orang," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo kepada wartawan, Selasa (9/6/2020) malam.

Ke-25 orang di atas diamankan tidak jauh dari rumah almarhum. Sementara dua orang tersangka ini disebut polisi sebagai keluarga dekat almarhum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Satu itu adik atau keluarga almarhum, kemudian 1 lagi ipar dari almarhum. Yang satu berperan sebagai sopir pembawa jenazah berinisial SY, kemudian atas nama MR itu sebagai provokator yang memprovokasi masyarakat untuk datang mengambil jenazah," terang Ibrahim.

Ibrahim melanjutkan, seorang pengambil jenazah lainnya yang terjadi di RS Stella Maris Makassar juga telah ditetapkan menjadi tersangka.

ADVERTISEMENT

"Sedangkan penanganan kasus terkait dengan RS Stella Maris sudah diamankan 1 orang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Ibrahim.

Ibrahim mengatakan penyidikan polisi masih terus berjalan. Semua yang telah diamankan masih didalami keterangannya.

"Sekarang dilakukan pendalaman penyidikan," katanya.

(gbr/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads