Kejaksaan Agung terus mengusut kasus dana hibah pemerintah ke KONI pusat pada Kemenpora pada 2017. Kejagung memeriksa puluhan atlet dan panitia pelaksana.
"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI kembali memeriksa 38 orang pihak-pihak yang terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga RI Tahun Anggaran 2017," kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangannya, Selasa (9/6/2020).
Hari mengatakan pemeriksaan saksi hari ini masih dalam rangka menindak-lanjuti surat dari BPK RI pada 8 Mei 2020. Pemeriksaan saksi dibagi dalam 3 tahap dari jam 08.00 WIB, kemudian disusul kelompok pemeriksaan jam 12.00 WIB, dan kelompok pemeriksaan jam 14.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemeriksaan saksi juga dilakukan dengan protokol kesehatan COVID-19. Saksi tersebut diperiksa untuk diklarifikasi mengenai penerimaan uang terkait program KONI pusat pada 2017.
"Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk mengklarifikasi tentang penerimaan uang honor kegiatan pengawasan dan pendampingan, honor rapat dan uang pengganti transpor kegiatan pengawasan dan pendampingan program KONI Pusat tahun 2017," kata Hari.
Adapun 38 saksi-saksi tersebut adalah:
1. MEMO - Atlet
2. STEVANI MAYSCHE - Atlet
3. RESKI WAHYUNI - Atlet
4. DENRI MAULIDZAR AL - Atlet
5. MUHAMMAD YUNUS - Atlet
6. MOCH TAUFAN WIJAYA - Atlet
7. MEIDI JUANA - Atlet
8. SUTRISNO - Atlet
9. MAYA MEIYANI - Atlet
10. MASRIPAH - Atlet
11. ERIK SAF - Atlet
12. FERDIANSYAH - Atlet
13. FADRIAH NURBAYAN - Atlet
14. ANDRI AGUS - Atlet
15. AHMAD SUNARYA - Atlet
16. RIANA YULISTRIAN - Atlet
17. MOHAMMAD SURYADI - Atlet
18. MAIZIR RIYONDRA - Atlet
19. ABDUL AZIZ - Atlet
20. RENDI SYUHADA - Atlet
21. ROMDHON MARDIANA - Atlet
22. MAHENDRA YANTO IRA F. - Atlet
23. RIO AKBAR - Atlet
24. ANISA SHOPIANI - Atlet
25. MOH. AGENG KRISMANTO - Atlet
26. EDWIN GINANJAR RUDIANA - Atlet
27. FIRDAUS NURUL HALIM - Atlet
28. FAHMI FADHIL - Atlet
29. RIRIN PUJI ASTUTI - Atlet
30. KELANA SUKMA SAJ - Ketua Pelaksana Sosialisasi IAM PRIMA tgl 16 s/d 18 Maret 2017
31. AR. SATRIO FERNANDO - Petugas Pelaksana Sosialisasi IAM PRIMA
32. TEGUH S - Panitia Kegiatan Sosialisasi IAM PRIMA tgl 16 s/d 18 Maret 2017)
33. FASHAH DARULLAH - Petugas Pelaksana Sosialisasi IAM PRIMA
34. DIDA - Bendahara Pelaksana Sosialisasi IAM PRIMA
35. IMAM JAMALUDIN - Atlet
36. RUSLI - Coach Cabor Angkat Besi Peserta Sosialisasi IAM PRIMA
37. DIRDJA WHARDJA - Coach Cabor Angkat Besi Peserta Sosialisasi IAM PRIMA
38. LISA INDRIYANI - Atlet Cabor Angkat Besi Peserta Sosialisasi IAM PRIMA
Kasus ini bermula pada 24 November 2017, KONI pusat telah menyampaikan kepada Menpora untuk dapat menerima/memperoleh bantuan sebesar Rp 26.679.540.000. Sebagai tindak lanjutnya pada 8 Desember 2017, Menpora memerintahkan Deputi 4 bidang Peningkatan Prestasi Olahraga untuk segera menindaklanjuti proposal dari KONI pusat tersebut.
Mengingat dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) Kemenpora Tahun 2017 belum ada peruntukan anggaran untuk merespon proposal KONI tersebut, kemudian Kemenpora melalui Biro Perencanaan melakukan revisi berdasarkan usulan Deputi 4 bidang Peningkatan Prestasi Olahraga.
Pada Desember 2017, pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia memberikan bantuan dana kepada KONI Pusat Tahun Anggaran 2017 senilai Rp 25.000.000.000 yang dicairkan ke rekening KONI yang penggunaannya diperuntukkan dalam rangka pembiayaan program pendampingan, pengawasan, dan monitoring program peningkatan prestasi olahraga Nasional menuju 18 th Asian Games 2018.
Dalam pelaksanaannya diduga telah terjadi penyimpangan penggunaan dan pengelolaan dana yang dilakukan oleh oknum dari Kemenpora RI maupun oknum dari KONI Pusat dengan cara melawan hukum membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran secara tidak benar (tidak sah/fiktif). Serta melakukan pengadaan barang dan jasa tanpa prosedur lelang sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.