Polisi mengamankan dua pelaku pengambilan paksa jenazah pasien Corona (COVID-19) di RS Stella Maris Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku diamankan di Polrestabes Makassar malam ini.
"Terkait kasus pengambilan jenazah, tersangka sudah kita amankan di Polrestabes," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi, Selasa (9/6/2020).
Ibrahim belum menjelaskan identitas kedua tersangka. Namun, dia menyebutkan kedua pelaku terkait pengambilan paksa jenazah di RS Stella Maris Makassar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini ada dua orang kasus Stella Maris, " ujarnya singkat.
Sebelumnya, jenazah seorang IRT berumur 53 tahun diambil paksa oleh keluarganya dari RS Stella Maris, Kota Makassar, Sulsel.
"Pasien yang meninggal perempuan berumur 53 tahun, ibu rumah tangga meninggal di rumah sakit Stella Maris dengan status PDP," ujar Kapolsek Ujung Pandang, Kompol Wahyu Basuki, pada Minggu (7/6) malam.
Pasien diketahui dibawa ke RS Stella Maris dan dinyatakan statusnya sebagai pasien PDP COVID-19 pada Minggu (7/6). Kemudian sekitar pukul 19.45 WITA, pasien tersebut meninggal dunia.
Keluarga korban lalu tiba dengan jumlah besar ke RS, untuk mengambil jenazah korban. Polisi dan TNI yang berjaga di lokasi pun tidak bisa berbuat banyak menghalau keluarga pasien lantaran kekurangan jumlah personil.
"Keluarga almarhum sekitar 150 orang dan mengambil paksa jenazah almarhum di RS Stella Maris untuk di bawa pulang namun dihalau oleh anggota TNI dan Polri yang berjaga di RS Stella Maris sampai di jalan Lamadukelleng. Karena kekuatan tidak imbang sehingga jenazah almarhum berhasil dibawa pulang dengan menggunakan mobil ambulans yang sudah dipersiapkan oleh keluarga almarhum," jelas Wahyu.