"Permohonan HUM yang diajukan oleh Lie Putra Setiawan (jaksa yang bertugas di KPK) dikabulkan," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro kepada detikcom, Senin (8/6/2020).
Dasar pertimbangannya, antara lain bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 202 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS, pada pokoknya menyatakan penugasan PNS untuk melaksanakan tugas jabatan di lingkungan Instansi pemerintah atau di luar Instansi pemerintah dalam jangka waktu tertentu.
Sedangkan obyek permohonan HUM yaitu Pasal 8 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah yang menyatakan akan melakukan penyesuaian dengan status kepegawaian bagi pegawai yang ditugaskan di dalam atau di luar instansi pemerintah.
"Sehingga menimbulkan pertentangan dengan aturan yang lebih tinggi karena peraturan yang lebih tinggi tidak mengatur mengenai penyesuaian status kepegawaian," ujar Ketua Muda MA bidang Pengawasan itu.
"Bahwa obyek permohonan HUM membuat norma baru yang tidak diatur oleh ketentuan perundangan yang lebih tinggi," cetus Andi.
Dalam permohonannya, Lie Putra menyatakan sudah dapat dipastikan penyesuaian kepegawaian yang dilaksanakan selambat-lambatnya September tahun ini akan berujung pada penarikan seluruh Jaksa ke instansi induk (Kejaksaan). Di samping merugikan pengembangan karier dari Jaksa itu sendiri, aturan itu juga dinilai berdampak langsung terhadap K/L/Pemda/BUMN/BUMD termasuk KPK dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.
"Yang tentu saja akan mengalami kelumpuhan sehingga menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu khususnya dalam pemberantasan korupsi di Indonesia," ujar Lie Putra.
(jbr/jbr)