Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengizinkan restoran kembali dibuka di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Beberapa restoran dan kafe di kawasan Kemang Raya, Jakarta Selatan (Jaksel) pun mulai beroperasi.
Pantauan detikcom di kawasan Kampung Kemang Food Court, Jalan Kemang Raya, Jaksel, Senin (8/6/2020) pukul 17.00 WIB, tampak beberapa rumah makan sudah mulai beroperasi. Namun, masih terdapat juga beberapa rumah makan yang belum membuka usahanya.
Terlihat, tempat parkir di tempat makan itu masih sepi. Hanya terdapat 2 mobil yang terparkir di parkiran. Tampak juga hanya tiga orang terpantau duduk di lokasi Food Court Kampung Kemang. Selain itu, hanya dua tempat makan yang mulai kembali membuka usahanya di wilayah itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Salah satu kasir di tempat makan di Food Court Kampung Kemang mengatakan telah kembali membuka restorannya sejak Jumat (5/6/2020). Menurutnya kondisi restoran di tempatnya bekerja sangat sepi.
"Sudah, sudah ada. Itu di hari kedua kita. Kita ada beberapa pelanggan yang dari pagi itu ada 3 pelanggan, yang malam juga ada 3 orang pelanggan. Baru itu aja," kata Cici di lokasi.
![]() |
Lebih lanjut, Cici mengatakan jumlah pelanggan di restoran tempatnya bekerja menurun selama di masa PSBB transisi. Menurutnya, penurunan itu terjadi sekitar 95 persen.
"Lumayan sih. Cukup agak drastis juga penurunan pelanggannya. Nggak seperti sebelumnya sebelum masa pandemi ini ya. Ada penurunan lah. Hampir 95 persen lah turunnya," ujar Cici.
Sementara itu, lalu lintas di Jalan Kemang Raya menuju arah Kemang Selatan masih terpantau lancar. Lalu lintas dari Jalan Bangka Raya ke arah Jalan Kemang Raya terpantau padat merayap.
Seperti diketahui, hari ini memasuki pekan kedua masa pembatasan sosial berskala berskala besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta. Sejumlah sektor sudah diizinkan dibuka kembali dengan pembatasan kapasitas hingga 50 persen.
Selain perkantoran, beberapa sektor telah diizinkan kembali dibuka dengan kapasitas 50 persen. Berikut sektor yang dibolehkan dibuka di DKI Jakarta mulai hari ini:
1. Perkantoran
2. Rumah makan (mandiri/stand alone)
3. Perindustrian
4. Pergudangan
5. Pertokoan/retail mandiri (showroom, butik, dll)
6. Layanan penduduk (bengkel, servis, fotokopi, dll)
7. Museum, galeri
8. Perpustakaan