PAN DKI soal Ganjil-Genap Motor: Tahan Dulu, Angkutan Umum Belum Memadai

PAN DKI soal Ganjil-Genap Motor: Tahan Dulu, Angkutan Umum Belum Memadai

Eva Safitri - detikNews
Senin, 08 Jun 2020 08:23 WIB
Ganjil genap sementara ini tidak diberlakukan di beberapa titik di Jakarta. Hal itu dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona.
Ilustrasi suasana ganjil genap Jakarta (Foto: Rengga Sancaya)
Jakarta -

Sekretaris Fraksi PAN DPRD DKI Oman Rohman Rakinda meminta Pemprov DKI untuk mematangkan rencana penerapan ganjil genap untuk motor. Sebab, Oman menilai angkutan umum di Jakarta belum memadai.

"Saya kira kalau motor nanti ketersediaan angkutan umum juga belum memadai, kan angkutan umum juga masih terbatas, ya nanti takutnya ada kendala di saat pekerja sudah masuk semua," kata Oman ketika dihubungi, Minggu (7/6/2020).

Oman meminta agar Pemprov menahan dulu kebijakan itu. Dia mengatakan kebijakan itu juga menjadi kendala bagi para pekerja yang biasa menggunakan motor, karena harus mengeluarkan ongkos yang lebih ketika menaiki kendaraan umum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau memang itu masih rencana ya kita minta Pemprov untuk menahan diri dulu, karena artinya dari sisi efisiensi si pengguna roda dua yang akan bekerja itu akan terkendala, kasihan nanti saudara kita yang pakai motor artinya biayanya kan lebih nanti," ujarnya.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. Dalam Pergub tersebut diatur terkait pembatasan kendaraan dengan rekayasa ganjil-genap untuk kendaraan motor dan mobil.

ADVERTISEMENT

Pada Pasal 17 ayat 2 juga dibahas terkait pembatasan pengguna moda transportasi umum massal diisi paling banyak 50 persen dari kapasitas kendaraan. Kemudian pengendalian parkir juga dilakukan pada luar ruang milik jalan.

Selanjutnya pada Pasal 18 diatur kendaraan roda dua dan roda empat bernomor ganjil hanya bisa melintas di ruas jalan pada tanggal ganjil. Sedangkan kendaraan roda dua dan roda empat bernomor genap hanya bisa melintas di ruas jalan pada tanggal genap. Ojek dan taksi online dikecualikan dari aturan ini.

Tonton video 'Motor Kena Ganjil-Genap Selama PSBB Transisi, Setuju Nggak?':

(eva/lir)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads