Suyitno Landung Resmi Ditahan
Jumat, 23 Des 2005 00:11 WIB
Jakarta - Akhirnya Adnan Buyung Nasution selaku pengacara mantan Kabareskrim Komjen Pol Suyitno Landung membenarkan bahwa kliennya telah ditahan oleh Mabes Polri. Suyitno resmi ditahan dengan surat perintah penahanan yang dikeluarkan Kamis(22/12/2005) pada pukul 20.00 WIB. "Beliau ditahan untuk kepentingan penyidikan. Beliau dituduh telah melakukan tindak pidana dengan bukti-bukti permulaan yang cukup sehingga perlu ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," kata Buyung kepada wartawan di gedung Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2005).Buyung menjelaskan, surat penahanan terhadap mantan Kapolwil Purwakarta ini beridentitas Nomor Polisi SP. kap/13/XII/2005/Pidkor yang ditandatangi Direktur III Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Indarto.Suyitno telah melakukan tindak pidana korupsi penyuapan dan pemerasan yang sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 20001 tentang Tindak Pidana Korupsi atau pasal 368 KUHP. "Yang jelas baru satu saja barang bukti yang disangkakan yaitu berupa mobil Nissan X-Trail," ujar pria berambut perak ini.Suyitno telah dijadikan tersangka atas dugaan suap di tubuh Bareskrim Mabes Polri saat menangani kasus pembobolan BNI melalui letter of credit fiktif. Diduga ada penyalahgunaan tugas dan tanggung jawab jabatan dalam mekanisme penuntasan kasus BNI.Dia mengaku menerima pemberian dari tersangka kasus LC fiktif BNI yang bernama Ishak. Pemberian itu berupa mobil Nissan X-Trail senilai Rp 240 juta. Mobil itu diakuinya untuk kepentingan operasional penyidik saat Suyitno menjabat Wakil Kepala Bareskrim Mabes Polri.Sebanyak 16 penyidik Mabes Polri dari Direktorat II Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri diduga terlibat. Bareskrim telah menetapkan 3 orang tersangka yakni mantan Kepala Unit Keuangan dan Perbankan Direktur II Eksus Kombes Pol Irman Santosa, mantan Direktur II Eksus Bareskrim Brigjen Pol Samuel Ismoko, dan mantan Kabareskrim Komjen Pol Suyitno Landung.
(atq/)











































