Miliki Narkotika, Warga Australia Divonis 9 Bulan Penjara

Miliki Narkotika, Warga Australia Divonis 9 Bulan Penjara

- detikNews
Kamis, 22 Des 2005 22:11 WIB
Medan - Tak henti-hentinya warga Australia terlibat dalam masalah narkotika di Indonesia. Kali ini Graham Clifford Payne (21) divonis oleh 9 bulan penjara dan denda Rp 1 juta karena terkait masalah narkotika. Dalam berkas vonis yang dibacakan majelis hakim pimpinan I Wayan Padang, Payne, Payne dijatuhi hukuman karena kepemilikan 0,1 gram psikotropika jenis shabu-shabu secara tidak sah, serta serta kepemilikan jarum suntik bekas pakai heroin. Vonisnya dibacakan di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri Medan, Jalan Pengadilan Medan, Kamis (22/12/2005).Selain menjatuhkan vonis, hakim juga meminta agar jaksa mengembalikan 2.000 butir lebih pil berbagai jenis kepada Payne, karena tidak terbukti mengandung psikotropika. Sementara barang bukti lainnya akan dimusnahkan.Vonis yang dijatuhkan hakim, lebih ringan tiga bulan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan, Marcos Simare-mare, menuntut Payne dipenjara selama satu tahun dan membayar denda Rp 1 juta. Karena perbuatannya melanggar pasal 60 dan 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997.Atas putusan hakim ini, baik jaksa maupun Payne, yang diwakili kuasa hukumnya, Leo Gunardi, menyatakan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.Payne ditangkap polisi dari Poltabes Medan dalam penyergapan pada Sabtu malam (20/8/2005), ketika sedang menumpang becak bermotor (betor) dan melintas depan kuburan muslim di Jalan Halat Medan. Ketika digeledah dari saku celananya ditemukan alat suntik, dan kotak rokok berisi 0,1 gram psikotropika jenis shabu-shabu. Sementara dari penggeledahan di rumahnya yang berada di Perumahan Taman Setia Budi Indah (Tasbi), Blok II, Medan ditemukan 2.000 butir lebih pil yang tidak mengandung unsur psikotropika. (atq/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads