Kakek Isnardi bukannya makin ingat kubur di usia senja, malah ia menjadi-jadi di dunia gelap narkotika. Kakek kelahiran 3 Maret 1946 itu malah menjadi anggota mafia sabu seberat 70 kg.
Kasus bermula saat kakek Isnardi diperintahkan untuk mengedarkan 70 kg sabu pada 14 Agustus 2019. Tujuannya yaitu melakukan estafet narkoba dari Langkap menuju Kota Tebing Tinggi. Sabu itu akan dimasukkan ke tiga ban ukuran besar. Isnardi kemudian membeli ban bekas untuk membawa sabu itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ban bekas itu kemudian dibawa menggunakan Grand Max. Saat mobil itu melintas di Jalan Megawati, Binjai, kendaraan itu diberhentikan oleh tim Polda Sumut. Isnardi tidak berkutik dan diproses secara hukum.
Di persidangan terungkap bila pengiriman sabu itu selesai, mafia itu mendapatkan keuntungan Rp 500 juta. Isnardi mendapatkan jatah Rp 200 juta. Sisanya dibagi ke tim lain.
Pada 23 Maret 2020, Pengadilan Negeri (PN) Binjai menjatuhkan hukuman mati kepada Isnardi. Atas hal itu, Isnardi mengajukan banding. Apa kata Pengadilan Tinggi (PT) Medan?
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Binjai tanggal 23 Maret 2020 Nomor 363/Pid.Sus/2019/PN .Bnj yang dimintakan banding tersebut," ujar majelis sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Minggu (7/6/2020).