Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengutamakan transportasi sepeda serta berjalan kaki terkait mobilitas penduduk saat PSBB transisi. Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta mengatur perihal fasilitas bagi pesepeda.
Dilihat detikcom pada Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 105 Nomor 2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi untuk Pencegahan COVID-19 pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif, Sabtu (6/6/2020), warga diutamakan untuk berjalan kaki serta bersepeda saat melakukan mobilitas di ibu kota.
Pemprov DKI Jakarta mewajibkan perkantoran dan pusat perbelanjaan menyediakan parkir khusus sepeda. Aturan ini juga berlaku di terminal, pelabuhan, bandara, serta stasiun kereta api.
Di samping itu, perkantoran dan pusat perbelanjaan wajib menyediakan fasilitas shower bagi pesepeda. Berikut bunyi lengkap diktum kelima yang mengatur mobilitas penduduk:
KELIMA: Pengendalian mobilitas penduduk melalui pengutamaan penggunaan transportasi sepeda dan berjalan kaki sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KESATU huruf b dilakukan dengan:
a. Setiap perkantoran dan pusat perbelanjaan wajib menyediakan:
1) Fasilitas parkir khusus sepeda sebesar 10% (sepuluh persen) dari kapasitas parkir yang tersedia.
2) Fasilitas parkir khusus sepeda wajib berada dekat pintu masuk utama gedung, diberi tanda khusus parkir sepeda serta dilengkapi petunjuk arah lokasi.
3) Fasilitas shower bagi pengguna sepeda.
b. Penyediaan fasilitas parkir khusus sepeda pada halte Bus Rapid Transit (BRT) TransJakarta, terminal bus, stasiun kereta api, pelabuhan/dermaga, dan bandar udara yang disesuaikan dengan ketersediaan ruang pada masing-masing prasarana dan wajib diberi tanda khusus parkir sepeda serta dilengkapi petunjuk arah lokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tonton video 'Wagub DKI: PSBB Transisi Bukan Pelonggaran, Justru Pengetatan':
(dkp/jbr)