Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait Pengendalian Sektor Transportasi untuk Pencegahan COVID-19 di Masa Transisi. SK itu juga mengatur soal batas jam operasional TransJakarta hingga MRT-LRT.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 105 Tahun 2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi untuk Pencegahan COVID-19 di Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. SK tertanggal 5 Juni 2020 itu ditandatangani langsung oleh Kadishub DKI Syafrin Liputo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana dilihat detikcom, Sabtu (6/6/2020) bagian diktum kedua SK tersebut menjelaskan soal batas jam operasional masing-masing moda transportasi umum. Dari mulai bus TransJakarta hingga MRT-LRT.
Berikut ini bunyi aturan tersebut:
b. pengaturan umum jam operasional pada masing-masing moda sebagai berikut:
1) TransJakarta : 05.00 - 22.00 WIB
2) Angkutan Umum Reguler: 05.00 - 22.00 WIB
3) Moda Raya Terpadu (MRT): 05.00 - 22.00 WIB
4) Lintas Raya Terpadu (LRT): 05.30 - 22.00 WIB
5) Angkutan Perairan: 07.00 - 15.00 WIB
Selain itu, dalam poin (a) ditegaskan bahwa setiap moda transportasi umum hanya boleh menampung jumlah orang maksimal 50% dari kapasitas angkut.
Sementara pada diktum keenam, operator transportasi umum diminta memberi perlindungan kepada penumpang, awak, dan sarana transportasi. Perlindungan tersebut berupa penyediaan hand sanitizer bagi penumpang, penyediaan APD bagi pegawai dan awak transportasi, serta disinfeksi sarana transportasi sebelum dan sesudah beroperasi.
Seperti diketahui, ada 66 RW di Jakarta yang masih termasuk zona merah Corona. Meski saat ini kasus positif dan kasus kematian karena Corona cenderung melandai, masih ada sejumlah wilayah yang perlu jadi perhatian khusus.
"Jakarta itu bukan satu kota kecil, ini adalah kota besar yang masih menyisakan juga masalah. Jakarta ini penduduknya 11.058.944 orang, tersebar di 44 Kecamatan, 267 kelurahan, 2.741 RW. Karena kita memiliki data sampai tingkat RW, kita tahu kondisinya berbeda-beda," ungkap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6).
"Kita temukan bahwa di Jakarta ini ada 66 RW dengan laju incident rate yang tetap masih harus mendapat perhatian khusus. Tapi saya perlu berikan proporsinya ya, jumlah RW ada 2.741, 66 ini adalah 2,4 persen dari seluruh total RW. Yang 97,6 persen alhamdulillah relatif terkendali," sambungnya.