Salinan Putusan MA Hingga Kini Belum Diterima KPUD Depok

Salinan Putusan MA Hingga Kini Belum Diterima KPUD Depok

- detikNews
Kamis, 22 Des 2005 17:09 WIB
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Depok meminta Mahkamah Agung (MA) segera mengirimkan salinan putusan yang memenangkan Nurmahmudi Ismail. Tim hukum KPUD telah ke Pengadilan Tinggi (PT) Jabar, tapi putusan itu belum diterima."Sampai hari ini KPUD Depok belum mendapatkan salinan putusan MA. Saya berharap MA dapat menyampaikan kepada kita agar kita dapat menindaklanjuti segera," kata Ketua KPUD Depok Zulfadli di kantornya, Jalan Sawangan, Depok, Bogor, Kamis (22/12/2005).Zulfadli menuturkan, tim hukum KPUD Depok telah mendatangi PT Jabar untuk menanyakan salinan putusan itu, Senin (19/12/2005) lalu. Tapi, PT Jabar mengaku belum mendapat kabar. "Hari ini saya belum tahu perkembangannya. Tapi begitu salinan kami dapatkan, kami akan segera memprosesnya," janji Zulfadli.Pada kesempatan itu, Zulfadli juga menyatakan tidak akan mengubah SK KPUD Depok tentang penetapan Nurmahmudi Ismail-Yuyun Wirasaputra sebagai pasangan terpilih Walikota Depok 2005-2010."Putusan PT Jabar waktu itu (yang memenangkan Badrul Kamal) tidak membatalkan SK KPUD Depok. PT tak punya hak melampaui kewenangannya. KPUD adalah lembaga independen," kata Zulfadli.Menanggapi rencana penjegalan terhadap surat pengesahan Nurmahmudi, Zulfadli menyatakan, DPRD dan gubernur tak boleh melakukan intervensi. DPRD dan gubernur tidak mempunyai kewenangan untuk menolak surat KPUD."Surat memang melalui DPRD dan gubernur sebagai antara, pemberitahuan kepada DPRD dan gubernur yang kemudian gubernur menindaklanjuti kepada Mendagri. Tapi mereka tak punya kewenangan apakah setuju atau tidak setuju. KPUD sendiri yang menetapkan calon terpilih," tandas Zulfadli. (iy/)


Berita Terkait