Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan uji publik rancangan Peraturan KPU (PKPU) untuk Pilkada 2020. Dalam rancangan PKPU ini, terdapat beberapa protokol kesehatan yang harus dilakukan oleh pihak penyelenggara.
Komisioner KPU Dewa Raka Sandi mengatakan penyelenggara Pilkada 2020 mulai dari KPU Provinsi, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), hingga kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) perlu melaksanakan rapid tes. Khususnya bagi penyelenggara yang memiliki gejala COVID-19.
"Jadi ada prosedur yang di atur ya dalam PKPU ini. Pertama, pelaksanaan rapid tes terhadap personel KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten Kota, PPK, PPS, KPPS, dan PPDP yang bertugas yang memiliki gejala terpapar COVID-19," kata Raka dalam telekonferensi, Sabtu (6/6/2020).
Raka mengatakan penyelenggara pilkada juga harus menyediakan sarana sanitasi, pengecekan kondisi suhu tubuh setiap peserta yang masuk TPS, dan mengatur jarak antara penyelenggara dan peserta pemilihan. Selain itu, penyelenggara juga harus mengenakan alat pelindung diri (APD) minimal masker.
"Penggunaan alat pelindung diri paling kurang berupa masker bagi personel KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten Kota, PPK, PPS, KPPS, dan PPDP yang sedang bertugas," ujar Raka.
Raka mengatakan penyelenggara perlu membuat pengaturan larangan berkerumun. Selain itu, juga harus membatasi jumlah peserta dan atau personel yang ditugaskan untuk setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan.
Lebih Lanjut, Raka juga mengimbau agar penyelenggara pilkada dapat memaksimalkan penggunaan teknologi informasi guna menghindari kontak langsung. Hal ini dimaksudkan agar dapat mencegah penularan COVID-19.
"Pemanfaatan teknologi informasi untuk menggantikan pertemuan tatap muka secara langsung antara penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terlibat dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan," tutur Raka.