Begini Rencana KPU soal Cara Pasien Corona Pakai Hak Pilih Saat Pilkada 2020

Begini Rencana KPU soal Cara Pasien Corona Pakai Hak Pilih Saat Pilkada 2020

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 06 Jun 2020 16:09 WIB
Petugas keamanan bersiaga di halaman kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU),  Jakarta, Sabtu (29/6/2019). KPU akan melakukan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2019 pada Minggu (30/6/2019).   ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.
Kantor KPU pusat (Reno Esnir/Antara Foto)
Jakarta -

Pandemi Corona (COVID-19) masih mewabah di Indonesia. Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun mengatur aturan bagi masyarakat yang terpapar virus Corona.

"Pemilih yang terpapar COVID-19 dan dirawat di rumah sakit rujukan COVID-19, metode pelaksanaannya tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS," kata komisioner KPU Dewa Raka Sandi dalam telekonferensi tentang 'Uji Publik Rancangan Peraturan KPU di Pilkada 2020', Sabtu (6/6/2020).

Nantinya, sambung Dewa, KPU setempat akan berkoordinasi dengan petugas medis dan gugus tugas untuk melakukan pendataan pasien sehari sebelum pemilihan. Pendataan pasien Corona pun dilakukan paling lambat sehari sebelum pemungutan suara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penggunaan hak pilih dilakukan dengan mekanisme. Pertama, KPU kabupaten/kota dibantu oleh PPK dan/atau PPS bekerja sama dengan rumah sakit dan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 untuk melakukan pendataan pemilih paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara," imbuhnya.

Raka mengatakan KPU bersama rumah sakit setempat akan membentuk KPPS khusus bagi pasien COVID-19. Pasien pun dapat menggunakan hak suaranya mulai pukul 12.00 WIB.

ADVERTISEMENT

"KPU kabupaten/kota bekerja sama dengan pihak rumah sakit untuk membentuk KPPS yang terdiri atas tiga orang pegawai di rumah sakit. Pelayanan penggunaan hak pilih bagi pasien dilaksanakan mulai pukul 12.00 sampai selesai," ujar Dewa.

Tonton juga 'Korea Selatan Menggelar Pemilu di Tengah Pandemi Virus Corona':

[Gambas:Video 20detik]

Sementara itu, terkait pelaksanaan hak pilih bagi orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP), Dewa mengatakan KPPS dapat mendatangi langsung peserta pemilih agar mereka dapat menggunakan hak pilih mereka dengan tetap berkoordinasi dengan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

"Terkait pelayanan hak pilih bagi ODP dan PDP, KPPS dapat melayani hak pilihnya dengan cara mendatangi pemilih tersebut dengan persetujuan para saksi dan PPL atau pengawas TPS, dengan tetap mengutamakan kerahasiaan pemilih dan pilihannya. KPPS juga dapat berkoordinasi dengan Gugur Tugas," kata Dewa.

Dewa mengatakan petugas KPPS yang nantinya mendatangi pemilih berstatus ODP dan PDP harus dilengkapi dengan alat pelindung diri, seperti masker dan sarung tangan. KPPS juga diminta tetap menerapkan protokol kesehatan terkait COVID-19.

"KPPS yang bertugas mendatangi pemilih menggunakan alat pelindung diri paling kurang berupa masker, penutup wajah transparan, dan sarung tangan dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19," terang Dewa.

Diketahui, pilkada tahun ini akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Nantinya pilkada ini akan diikuti oleh 270 daerah.

Halaman 2 dari 2
(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads