PDIP DKI Beri Catatan ke Anies soal Ganjil-Genap di Masa Transisi PSBB

PDIP DKI Beri Catatan ke Anies soal Ganjil-Genap di Masa Transisi PSBB

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 06 Jun 2020 15:03 WIB
Tiga ruas jalan protokol di Jakarta dibebaskan dari ganjil genap pagi ini. Hal itu dilakukan untuk memudahkan masyarakat yang hendak melayat Almarhum BJ Habibie
Ilustrasi ganjil-genap (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Anggota DPRD DKI Jakarta F-PDIP Ima Mahdiah menilai penerapan aturan ganjil-genap untuk mobil dan motor tidak tepat diterapkan saat masa transisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Ima meminta ganjil-genap tak diterapkan sebelum kondisi kembali normal.

"Aturan ganjil-genap seharusnya ditiadakan dahulu sampai benar-benar keadaan sudah normal dan masyarakat hingga utilisasi moda transportasi umum bisa mencapai 100 persen," kata anggota DPRD DKI F-PDIP Ima Mahdiah kepada wartawan, Sabtu (6/6/2020).

Irma juga menyinggung soal aturan kapasitas transportasi umum hanya maksimal 50 persen di masa transisi ini. Ia tak yakin Pemprov DKI Jakarta bisa mencegah penumpukan penumpang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saatnya tidak tepat. Kapasitas angkutan umum dikurangi hingga 50 persen, walaupun saya pesimistis Pemprov punya mekanisme preventif untuk mencegah tidak terjadinya penumpukan penumpang di angkutan umum," ujarnya.

Di sisi lain, Ima mengapresiasi adanya kewajiban menambah kapasitas lahan parkir sepeda di perkantoran hingga mal walaupun, menurutnya, sepeda hanya efektif untuk jarak dekat. Ima pun menyoroti pilihan transportasi bagi masyarakat di wilayah penyangga Jakarta jika ganjil-genap diterapkan.

ADVERTISEMENT
Ima Mahdiah Singgung Anies Soal Keadilan dan Retribusi PKL di TrotoarAnggota DPRD DKI F-PDIP Ima Mahdiah (Dwi Andayani/detikcom)

"Memang ada inisiatif yang bagus, yaitu kewajiban penambahan kapasitas lahan parkir untuk sepeda di gedung-gedung perkantoran. Ini jelas bagus untuk mereka yang ingin beralih dari kendaraan mereka ke sepeda, tapi ini hanya efektif untuk jarak pendek dan menengah saja. Bagaimana untuk masyarakat daerah penyangga, seperti Depok, Bogor, Tangerang, Bekasi? Jelas mereka kehabisan pilihan transportasi jika aturan ganjil-genap motor diberlakukan," ujar Ima.

"Dan seharusnya aturan ini diikuti dengan kewajiban gedung perkantoran menyediakan tempat mandi bagi para pekerjanya yang berkomuter dengan sepeda," imbuhnya.

Dihubungi terpisah, Ketua F-PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menilai kebijakan ganjil-genap diterapkan untuk menekan jumlah orang yang beraktivitas di Ibu Kota. Gembong menekankan pentingnya pengawasan yang ketat dari Pemprov DKI.

"Namun kebijakan itu harus dibarengi dengan pengawasan yang sangat ketat karena masa transisi ini menjadi kunci utama untuk menuju ke new normal. Kalau masa transisi ini gagal, new normal tidak akan bisa diberlakukan di DKI," ujar Gembong.

Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta Gembong Warsono di Kantor DPD PDIP Jakarta, Rabu (20/4/2016)Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono (Ari Saputra/detikcom)

Menurut Gembong, aturan pembatasan jumlah orang di perkantoran hingga maksimal 50 persen kapasitas juga sejalan dengan pembatasan kapasitas transportasi umum. Gembong meminta masyarakat patuh pada semua aturan yang dibuat Pemprov DKI.

"Kalau semua pihak patuh, saya yakin nggak akan chaos. Tinggal soal pengawasan dari aparatur Pemprov yang perlu dipertegas, sehingga meminimalkan pelanggaran di lapangan," tuturnya.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. Dalam pergub tersebut diatur terkait pembatasan kendaraan dengan rekayasa ganjil-genap untuk kendaraan motor dan mobil.

Pada Pasal 17 ayat 2 juga dibahas terkait pembatasan pengguna moda transportasi umum massal diisi paling banyak 50 persen dari kapasitas kendaraan. Kemudian pengendalian parkir juga dilakukan pada luar ruang milik jalan.

Selanjutnya pada Pasal 18 diatur kendaraan roda dua dan roda empat bernomor ganjil hanya bisa melintas di ruas jalan pada tanggal ganjil. Sedangkan kendaraan roda dua dan roda empat bernomor genap hanya bisa melintas di ruas jalan pada tanggal genap. Ojek dan taksi online dikecualikan dari aturan ini.

Halaman 2 dari 2
(azr/jbr)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads