"Dalam hal terdapat pemilih yang memiliki suhu tubuh di atas 38 derajat Celsius tidak diperbolehkan masuk ke area TPS dan diarahkan untuk memberikan suara di tempat khusus di luar TPS dengan didampingi oleh orang lain yang dipercaya oleh pemilih dan mengisi surat pernyataan menggunakan formulir C pemberitahuan KWK," ujar komisioner KPU Dewa Raka Sandi dalam paparannya yang disiarkan secara daring, Sabtu (6/6/2020).
Raka mengatakan setiap TPS diminta memiliki jumlah pemilih maksimal 500 orang. Menurutnya, jumlah pemilih di TPS tidak boleh lebih dari 12 orang dalam waktu yang bersamaan.
"Masih tentang pemungutan dan pemilihan suara dalam kondisi nonbencana alam, jumlah pemilih di dalam pemilihan dalam kondisi bencana nonalam paling banyak 500 orang. Pemilih di dalam lokasi TPS pada satu waktu paling banyak 12 pemilih yang diatur sesuai dengan protokol kesehatan," ujar Raka.
Selain itu, Raka menyoroti proses pemberian suara yang akan dilakukan oleh peserta. Dia mengimbau agar alat coblos dibersihkan secara berkala dan para pemilih dapat menggunakan sarung tangan sekali pakai.
"Kemudian pemberian suara menggunakan alat coblos yang telah disediakan berupa paku. Dalam menggunakan alat coblos, pemilih menggunakan sarung tangan sekali pakai. Sebelum digunakan oleh pemilih, alat coblos wajib disterilisasi dengan disinfektan oleh petugas KPPS," tuturnya.
(dkp/dkp)