KPU: Suhu di Atas 38 Derajat Celsius Dilarang Masuk TPS Saat Pilkada 2020

KPU: Suhu di Atas 38 Derajat Celsius Dilarang Masuk TPS Saat Pilkada 2020

Rahel - detikNews
Sabtu, 06 Jun 2020 13:51 WIB
Warga Bekasi yang memiliki hak pilih turut mencoblos alias tidak golput pada Pemiihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat 2013. Satu suara warga Bekasi akan sangat menentukan nasib Jawa Barat ke depan. Pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS) berlangsung pada hari ini, Minggu, 24 Februari 2013, dari pukul 07.00-13.00 WIB siang. file/detikfoto
Ilustrasi pencoblosan di TPS. (Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta - KPU menjelaskan pemilih pada Pilkada 2020 yang bersuhu di atas 38o Celsius dilarang masuk tempat pemungutan suara (TPS). Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19).

"Dalam hal terdapat pemilih yang memiliki suhu tubuh di atas 38 derajat Celsius tidak diperbolehkan masuk ke area TPS dan diarahkan untuk memberikan suara di tempat khusus di luar TPS dengan didampingi oleh orang lain yang dipercaya oleh pemilih dan mengisi surat pernyataan menggunakan formulir C pemberitahuan KWK," ujar komisioner KPU Dewa Raka Sandi dalam paparannya yang disiarkan secara daring, Sabtu (6/6/2020).



Raka mengatakan setiap TPS diminta memiliki jumlah pemilih maksimal 500 orang. Menurutnya, jumlah pemilih di TPS tidak boleh lebih dari 12 orang dalam waktu yang bersamaan.

"Masih tentang pemungutan dan pemilihan suara dalam kondisi nonbencana alam, jumlah pemilih di dalam pemilihan dalam kondisi bencana nonalam paling banyak 500 orang. Pemilih di dalam lokasi TPS pada satu waktu paling banyak 12 pemilih yang diatur sesuai dengan protokol kesehatan," ujar Raka.



Selain itu, Raka menyoroti proses pemberian suara yang akan dilakukan oleh peserta. Dia mengimbau agar alat coblos dibersihkan secara berkala dan para pemilih dapat menggunakan sarung tangan sekali pakai.

"Kemudian pemberian suara menggunakan alat coblos yang telah disediakan berupa paku. Dalam menggunakan alat coblos, pemilih menggunakan sarung tangan sekali pakai. Sebelum digunakan oleh pemilih, alat coblos wajib disterilisasi dengan disinfektan oleh petugas KPPS," tuturnya.

(dkp/dkp)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads