Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperbolehkan RM Padang beroperasi untuk melayani makan di tempat (dine in) pada tanggal 8 Juni saat masa PSBB transisi. Namun, makanan tidak boleh disajikan dalam model prasmanan.
Sebagaimana diketahui, Anies telah memperpanjang PSBB DKI Jakarta. Namun, PSBB pada bulan Juni ini ialah PSBB masa transisi. Sejumlah aturan PSBB pun masih berlaku. Namun, ada pula yang mulai dilonggarkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti dilihat detikcom, Jumat (5/6/2020), Pemprov DKI Jakarta memberikan 4 catatan protokol di jasa usaha makan dan minuman (restoran, rumah makan, dan coffee shop), salah satunya dilarang penyajian secara prasmanan. Hal ini berlaku juga di rumah makan Padang yang dilarang menyajikan makanan secara mini-prasmanan. Berikut ketentuannya:
Jasa Usaha Makanan dan Minuman (restoran, rumah makan, coffee shop)
- Jumlah pengunjung/tamu/pengguna/karyawan maksimal 50% dari kapasitas
- Penyajian makanan a la carte (dilarang prasmanan)
- Mendorong pembayaran secara cashless
- Catatan: penyajian a la RM Padang (mini-prasmanan) diubah menjadi non-prasmanan
Tonton juga 'Terjawab Sudah Cara Pelayan Bawa Piring di Rumah Makan Padang':
Rumah makan yang dimaksud adalah tempat makan yang terpisah dari pusat pertokoan alias stand alone. Rumah makan diperbolehkan beroperasi hari Senin (8/6) dengan pengecualian jadwal tidak berlaku di kelurahan dengan status zona merah persebaran virus Corona (COVID-19).
"Perkantoran akan bisa dimulai pada hari Senin tanggal 8 Juni dengan kapasitas 50 persen, rumah makan juga bisa dimulai hari Senin tanggal 8 Juni juga 50%, jadi rumah makan mandiri artinya terpisah stand alone bukan bagian dari pusat pertokoan perindustrian pergudangan," jelas Anies saat konferensi pers secara virtual, Kamis (4/6).
Anies optimistis virus Corona (COVID-19) lebih bisa dikendalikan apabila masyarakat mematuhi ketentuan PSBB masa transisi ini. Jika angka kasus virus Corona melonjak, Anies akan menghentikan proses transisi.
"Dalam transisi, saya sampaikan disiplin jalankan protokol kesehatan. Pastikan tempat Anda ikuti itu. Bila tidak disiplin, potensi penularan terjadi. Bila angka kasus meningkat, bila pasien meningkat, bila kematian meningkat, apalagi mengkhawatirkan, maka Pemprov DKI Jakarta (dan) Gugus Tugas tidak segan-segan untuk menggunakan kewenangannya menghentikan proses transisi dan mengembalikan semuanya kembali di rumah," ungkap Anies, Jumat (5/6).