Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengutamakan pejalan kaki dan pesepeda selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Perlakuan khusus tersebut tertuang di pasal 21 Pergub nomor 51 tahun 2020, soal PSBB Transisi.
Pada ayat 1 pasal 21 Pergub nomor 51 tahun 2020, berbunyi:
Selama Masa Transisi untuk semua ruas jalan diutamakan bagi pejalan kaki dan pengguna transportasi sepeda sebagai sarana mobilitas penduduk sehari-hari untuk jarak yang mudah dijangkau.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi pesepada, ada beberapa keuntungan yang dibangun, seperti disediakannya jalur sepeda di beberapa ruas jalan. Hal ini tertuang dalam ayat 2 pasal 21 Pergub 51 tahun 2020. Ayat tersebut berbunyi:
Penggunaan transportasi sepeda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan:
a. peningkatan penggunaan jalur sepeda yang telah terbangun.
b. penyediaan parkir khusus sepeda.
Anies meminta beberapa lokasi menyediakan parkir sepeda. Penyediaan lokasi parkir ada di ruang publik maupun lokasi kerja seperti dalam ayat 3 pasal 21 Pergub 51 tahun 2020, yang berbunyi:
Penyediaan parkir khusus sepeda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditempatkan pada fasilitas meliputi:
a. ruang parkir perkantoran;
b. ruang parkir pusat perbelanjaan;
c. halte;
d. terminal;
e. stasiun; dan
f. pelabuhan dermaga.
Tonton juga 'Wagub DKI: PSBB Transisi Bukan Pelonggaran, Justru Pengetatan':