Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan peraturan gubernur (pergub) tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi. Pergub itu menjadi pedoman bagi pemerintah dan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan.
Dilihat detikcom, Jumat (5/6/2020), aturan itu merupakan Pergub nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif. Pergub tersebut ditanda tangani oleh Gubernur Anies pada 4 Juni 2020.
"Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai panduan bagi semua pemangku kepentingan dalam menerapkan protokol kesehatan secara ketat menuju masyarakat yang aman, sehat, dan produktif," tulis pasal 2 pergub tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut isi pergub tersebut selengkapnya: