Dilihat detikcom, Jumat (5/6/2020), aturan itu merupakan Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. Pergub tersebut ditandatangani oleh Gubernur Anies pada 4 Juni 2020.
"Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai panduan bagi semua pemangku kepentingan dalam menerapkan protokol kesehatan secara ketat menuju masyarakat yang aman, sehat, dan produktif," tulis pasal 2 pergub tersebut.
Dalam Pasal 4 ayat 3, disebutkan beberapa kegiatan dan aktivitas yang diatur dalam PSBB masa transisi tersebut. Pasal tersebut berbunyi:
Pemberlakuan Masa Transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan secara bertahap terhadap kegiatan/
aktivitas meliputi:
a. pembelajaran di sekolah dan/atau institusi Pendidikan
lainnya;
b. kegiatan keagamaan di tempat ibadah;
c. aktivitas bekerja di tempat kerja;
d. kegiatan di tempat/fasilitas umum
e. kegiatan sosial dan budaya; dan
f. pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi
(aik/zul)











































