Pemkot Semarang Rilis Edaran soal Panduan Kegiatan di Tempat Ibadah

Pemkot Semarang Rilis Edaran soal Panduan Kegiatan di Tempat Ibadah

Reyhan Diandri Ghivarianto - detikNews
Jumat, 05 Jun 2020 18:51 WIB
Pemkot Semarang
Foto: Pemkot Semarang
Jakarta -

Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mengumumkan bahwa hingga saat ini belum mengeluarkan keputusan perpanjangan atau penghentian, terkait dengan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) tahap 2 yang akan berakhir pada tanggal 7 Juni 2020 mendatang. Namun di tengah penantian berbagai pihak terkait kebijakan selanjutnya, Pemkot Semarang terlebih dahulu mengeluarkan surat edaran bernomor B/2209/451.1/VI/2020 yang ditandatangani Sekda Kota Semarang.

Surat edaran tersebut berisikan mengenai panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah pada masa pandemi COVID-19.

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menegaskan melalui surat edaran yang dikeluarkan tersebut, ia ingin mengkonfirmasi bahwa tempat ibadah di Kota Semarang dapat beraktivitas dengan sejumlah standar prosedur kesehatan yang ditetapkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentu saja kuncinya setelah ini adalah terjalinnya komunikasi aktif yang saling mendukung antara pengelola tempat ibadah dengan Pemerintah Kota Semarang untuk bersama-sama menekan penyebaran COVID-19," ungkap pria yang akrab disapa Hendi tersebut dalam keterangan tertulis, Jumat (5/6/2020).

Secara detail Hendi menjelaskan, pengelola tempat ibadah diminta untuk dapat berkomunikasi aktif dengan Pemkot Semarang agar menginformasikan setiap aktivitas yang dilaksanakan sehingga standar operasional kesehatan dapat benar-benar diterapkan selama aktivitas dilaksanakan.

ADVERTISEMENT

Jemaah diminta agar dapat mendukung terjaganya standar kesehatan dalam aktivitas ibadah yang diikuti, yaitu dengan membawa sendiri sarana kelengkapan ibadah seperti sejadah. Jarak aman antar jemaah selama mengikuti pelaksanaan kegiatan di tempat ibadah juga ditetapkan untuk dapat dijaga paling sedikit 1 meter.

"Konteksnya adalah saling menjaga untuk kebaikan semua, di mana COVID-19 saat ini masih menjadi isu utama yang harus kita sikapi bersama," tambahnya.

Adapun untuk aktivitas di tempat ibadah yang didorong berjalan dengan ketetapan standar kesehatan tidak hanya terbatas pada kegiatan keagamaan rutin saja. Untuk kegiatan lain seperti akad nikah, salat jenazah, atau pengajian yang berpotensi melibatkan banyak orang, juga didorong agar dapat dilaksanakan dengan menjaga standar prosedur kesehatan.

Salah satunya, selama kegiatan tersebut berlangsung, diharapkan jumlah kehadiran dapat dibatasi untuk tidak lebih dari 20% kapasitas ruang. Selain itu waktu aktivitas juga diharapkan tidak dilangsungkan dengan jangka waktu yang terlalu lama.

(prf/ega)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads