Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cilegon membatasi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) hanya 120 orang per hari. Jumlah itu mempertimbangkan kapasitas ruang pelayanan terkait penerapan protokol kesehatan.
Jika antrean sudah melebihi 120 orang, maka pemohon yang mendapat nomor antrean 121 akan diminta datang lagi keesokan harinya untuk mengurus permohonan maupun perpanjangan SIM.
"Kita juga batasi sehari hanya melayani 120, sistemnya kita kasih kartu 1-120. Untuk pemohon yang 121 itu kita cut kita minta datang lagi besoknya," kata Kasatlantas Polres Cilegon Ali Rahman kepada wartawan, Jumat (5/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemohon SIM mulai berbondong-bondong datang ke markas Polres Cilegon sejak 4 hari lalu. Hal tersebut lantaran polisi sudah mulai membuka pelayanan untuk masyarakat yang akan melakukan permohonan SIM.
"Lonjakan berlangsung 4 harian, tapi sekarang sudah normal. Kelihatan melonjak karena mungkin ada physical distancing, karena biasanya cukup satu ruangan ini sampai keluar karena ada jarak antar orang," tuturnya.
Polisi berharap warga Cilegon tidak terburu-buru untuk memperpanjang SIM yang mati. Polisi sudah mengeluarkan aturan dispensasi hingga 30 Juni apabila SIM pengendara habis masa aktifnya.
"Kepada masyarakat nggak usah berbondong-bondong, karena masih ada waktu sekitar sebulan karena ada dispensasi," katanya.
(zlf/zlf)