Pemkot Depok Berlakukan Pembatasan Sosial Kampung Siaga di 31 RW

Pemkot Depok Berlakukan Pembatasan Sosial Kampung Siaga di 31 RW

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 05 Jun 2020 07:03 WIB
Kendaraan bermotor meilntasi jalan Margonda Raya ditengah pemberlakuan PSBB di Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (19/5/2020). Grandyos Zafna/detikcom
Foto: Ilustrasi Jalan Margonda (Grandyos Zafna)
Depok -

Pemerintah Kota Depok memberlakukan pembatasan sosial kampung siaga (PSKS) di dalam lingkungan penduduk. Ada 31 RW dari 19 kelurahan yang diberlakukan PSKS.

Wali Kota Depok M Idris mengungkapkan PSKS merupakan kegiatan PSBB yang dilakukan pada tingkat RW. PSKS diberlakukan bila di lingkungan RW tersebut terdapat warganya yang terkena COVID-19.

"PSKS ini sebenarnya adalah PSBB tingkat RW. Kalau di RW-nya ada dua kasus, minimal itu yang kita PSBB kan. Rata-rata setiap kelurahan paling banyak 2 RW tidak ada 3 RW," kata Idris kepada wartawan, Jumat (5/6/2020).



Idris merinci kegiatan PSKS akan dilakukan pada 31 RW yang terletak di 19 kelurahan kota Depok. Seperti misalnya kelurahan Pasir Gunung Selatan dan Tugu.

Selain itu, Terdapat pula 2 kecamatan di kota Depok yang terbebas dari PSKS.

"Yang aman tidak ada PSKS 2 kecamatan, Kecamatan Limo dan Bojongsari," ungkapnya.

Warga di lingkungan RW yang terkena PSKS tidak boleh keluar-masuk lingkungan. Personel kampung siaga akan mengirimkan bantuan logistik kepada warga tersebut.

"Iya keluar masuk harus atas izin (Satgas) Kampung Siaga, dan untuk urusan apa karenanya berdampak pada logistik akan kita supply. Kita akan kerjasama dengan Satgas Kampung Siaga," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads