Tiga pembantu Aulia Kesuma, yakni Karsini, Rody Pradana, dan Supriyanto, dituntut hukuman 15 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana. Jaksa meyakini ketiganya terbukti bersalah melakukan perbuatan memberikan kesempatan dilakukannya pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama alias Pupung dan korban Muhammad Adi Pradana alias Dana.
"Menyatakan bahwa Terdakwa I. Karsini alias Tini, Terdakwa II. Rody Saputra Jaya MPS dan Terdakwa III. Supriyanto alias Alpat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Memberikan kesempatan atau keterangan untuk dilakukannya pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu'," kata jaksa penuntut umum, Sigit Hendradi dalam berkas tuntutan yang dibacakan di PN Jaksel, Kamis (4/6/2020).
Jaksa menjatuhkan tuntutan terhadap ketiga terdakwa masing-masing selama 15 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Jaksa mengatakan para terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP sesuai dakwaan primair dari Penuntut Umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sigit mengatakan semua unsur-unsur terkait pasal tersebut sudah terbukti, termasuk unsur dengan sengaja memberikan kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan. Di mana Karsini alias Tini memberikan keterangan dan meyakinkan saksi Aulia Kesuma bahwa terdakwa II. Rody Syaputra Jaya MPS adalah orang yang mampu membantu mewujudkan keinginan Aulia untuk membunuh korban Edi Candra Purnama dan korban Muhammad Pradana.
"Bahwa benar Terdakwa III. Supriyanto alias Alpat yang memberikan kesempatan dan keterangan bagi saksi Aulia Kesuma dengan menyiapkan dirinya bersama dengan Terdakwa II. Rody Syaputra Jaya MPS sebagai calon eksekutor yang tugasnya akan membekap para korban hingga tewas," sambungnya.
Adapun hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa telah menghilangkan nyawa korban Edi Candra Purnama dan korban Muhammad Adi Pradana, perbuatan para terdakwa dalam memberikan keterangan rencana pembunuhan dengan dilakukan secara sadis. Serta Perbuatan para terdakwa menarik perhatian masyarakat dan menimbulkan keresahan bagi masyarakat, para terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak menyesali atas perbuatannya.
"Hal yang meringankan tidak ada," kata Sigit.
Kasus ini bermula saat Aulia Kesuma terlilit banyak utang yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah. Saat dia terlilit utang, dia meminta suaminya Edi Chandra alias Pupung menjual rumahnya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Namun Pupung tidak menyetujui hal itu. Karena merasa jengkel, mulailah Aulia menyusun strategi untuk membunuh Pupung beserta anak tirinya, Muhammad Dana Pradana alias Dana. Dengan maksud jika Pupung terbunuh otomatis hartanya untuk Aulia, dan Aulia bisa bebas membayar utang yang jumlahnya miliaran rupiah itu.
Aulia lalu merencanakan pembunuhan terhadap kedua korban. Aulia lalu meminta bantuan pembantunya, Karsini untuk mencari dukun santet. Karsini pun lalu menyanggupi permintaan Aulia dan suaminya Rody.
Rody lalu mengajak rekannya, Supriyanto, untuk mencari dukun santet di Yogyakarta. Rody juga sempat meminta sejumlah uang kepada Aulia untuk melancarkan niat jahat itu.
Upaya pembunuhan dengan cara santet itu akhirnya gagal. Aulia pun mengubah rencana pembunuhan dengan cara ditembak.
Cara itu awalnya disetujui oleh Rody, namun rencana penembakan itu dianggap tidak tepat karena korban Edi jarang keluar rumah.
Aulia akhirnya memutuskan membunuh kedua korban dengan obat tidur lalu dibekap. Jenazah korban juga akan dibakar untuk menghilangkan jejak.
Sebelum pembunuhan dilakukan, Supriyanto mengalami kejang-kejang. Karsini dan Rody akhirnya menemani Supriyanto dan tidak ikut ke rumah Aulia untuk membunuh kedua korban.
Pembunuhan Edi dan Pradana akhirnya dilakukan Aulia bersama anaknya Kelvin dibantu dua orang eksekutor Kusmawanto dan Muhammad Nursahid (dalam tuntutan terpisah). Setelah dibunuh, jenazah kedua korban dibakar di Sukabumi.