Terdakwa kasus pembunuhan berencana Kusumawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng dituntut hukuman mati. Kedua terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan dan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama alias Pupung dan anak tirinya, M Adi Pradana alias Dana.
"Menyatakan bahwa Terdakwa I. Kusmawanto alias Agus dan Terdakwa II. Muhamad Nursahid alias Sugeng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Sebagai yang melakukan dan yang turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu'," kata jaksa penuntut umum Sigit Hendradi dalam berkas tuntutan yang dibacakan di PN Jaksel, Kamis (4/6/2020).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. Kusmawanto alias Agus dengan pidana mati. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa II. Muhamad Nursahid alias Sugeng dengan pidana mati," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar pidana dalam Pasal 340 jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan Primair. Adapun menurut jaksa tidak ada hal yang meringankan, sementara hal yang memberatkan jaksa menilai perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban.
"Perbuatan para terdakwa telah menghilangkan nyawa korban Edi Candra Purnama dan korban Muhammad Adi Pradana. Perbuatan para terdakwa dilakukan secara sadis. Perbuatan para terdakwa menarik perhatian masyarakat dan menimbulkan keresahan bagi masyarakat. Para terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak menyesali atas perbuatannya," ujarnya.
Dalam kasus ini, Agus dan Sugeng berperan sebagai eksekutor untuk membunuh Pupung dan Dana. Keduanya diiming-imingi upah besar oleh istri Pupung, Aulia Kesuma, yang merupakan otak pembunuhan berencana ini.
Kasus ini bermula saat Aulia Kesuma terlilit banyak utang yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah. Saat dia terlilit utang, dia meminta suaminya Edi Chandra alias Pupung menjual rumahnya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Namun Pupung tidak menyetujui hal itu. Karena merasa jengkel, mulailah Aulia menyusun strategi untuk membunuh Pupung beserta anak tirinya, Muhammad Dana Pradana alias Dana. Dengan maksud jika Pupung terbunuh otomatis hartanya untuk Aulia, dan Aulia bisa bebas membayar utang yang jumlahnya miliaran rupiah itu.
Jaksa mengatakan Aulia kemudian menyusun strategi dengan menyewa dukun untuk membunuh Edi dan Dana. Berkali-kali percobaan membunuh melalui dukun tidak berhasil, akhirnya Aulia menggunakan cara lain, yaitu dengan menyewa orang untuk membantunya membunuh Pupung dan Dana.
Strategi licik Aulia untuk membunuh ini, akhirnya dibantu oleh anak kandungnya Geovanni Kelvin. Kemudian rekan-rekan Aulia juga membantunya, yaitu Rody Syaputra Jaya MPS; pembantunya, Karsini; dan Supriyanto; serta seorang dukun bernama Aki.
Kemudian, Aki menghubungi Sugeng dan Agus dan memerintahkan keduanya untuk bertemu dengan Aki di Jakarta. Jaksa mengatakan Aki dengan terang-terangan meminta Agus dan Sugeng membunuh dengan imbalan Rp 100 juta. Permintaan itu lantas disanggupi oleh Agus dan Sugeng, namun mereka meminta uang Rp 200 juta sebagai imbalan dan disanggupi Aulia.
Strategi pembunuhan pun dirancang dengan apik oleh Aulia. Aulia mengetuai proses pembunuhan ini, dia juga yang membagi tugas para eksekutor. Dalam peristiwa ini, Sugeng berperan untuk membakar mayat Dana dan mayat Pupung, Kelvin bertugas mengajak Dana mabuk hingga tertidur, serta Supriyanto bertugas mengecek mobil dan bensin Pupung.
Singkat cerita, rencana pembunuhan pun dimulai Aulia dengan memberikan jus yang telah dicampur obat tidur kepada Pupung, kemudian Kelvin bertugas menemani dana di kamarnya sambil mencekoki dana dengan alkohol agar tertidur pulas. Akhirnya, Dana dan Pupung pun tidur. Saat tidur, mereka dibekap dengan handuk yang telah dibasahi alkohol agar mereka tidak bisa bernapas serta menginjak leher Dana dan Pupung.
Proses pembunuhan itu tidak berjalan mulus karena Edi sempat sadar dan melakukan perlawanan. Namun Edi kembali kalah karena Sugeng kemudian mencekiknya hingga tewas. Setelah keduanya dipastikan tewas, Aulia dan Kelvin kemudian melilit mayat Dana dan Pupung dengan seprai. Sugeng juga meletakkan mayat Dana di kamar Pupung, kemudian membakar seprai itu dengan obat nyamuk bakar.
Nasib sial buat Aulia dan Kelvin, bukannya mayat Dana dan Pupung yang terbakar, api itu malah membakar garasi kediamannya itu dan tidak sama sekali membakar mayat Dana dan Pupung. Rencana kedua kemudian dilaksanakan, yaitu membawa mayat Dana dan Pupung ke sebuah tempat sepi dan membakarnya.
Pada Minggu, 25 Agustus 2019, Aulia dan Kelvin membawa mayat Dana dan Pupung ke Jalan Raya Cidahu, Desa Pondokkaso Tengah, Sukabumi, Jawa Barat. Di tempat itu, Aulia dan Kelvin membakar mayat Dana dan Pupung.