KPK Terima Penitipan 2 Tahanan Kasus Dugaan Korupsi PT Danareksa Sekuritas

KPK Terima Penitipan 2 Tahanan Kasus Dugaan Korupsi PT Danareksa Sekuritas

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 04 Jun 2020 19:22 WIB
Gedung KPK
Gedung KPK (Foto: dok detikcom)
Jakarta -

KPK menerima penitipan dua tahanan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada debitur PT Evio Sekuritas dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal itu sebagai bentuk koordinasi dan supervisi penindakan (korsupdak) antara KPK dan Kejagung.

"Adapun 2 tahanan tersebut yaitu MHH (Marciano Hersondrie Herman, SE) dan ER ( Erizal SE bin Sanidjar Ludin)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (4/6/2020).

Marciano Herdondrie Herman merupakan mantan Direktur Utama PT Danareksa Sekuritas dan Erizal merupakan mantan Direktur Operasional Finance PT Danareksa Sekuritas. Kedua tahanan itu dititipkan Rumah Tahanan (Rutan) KPK Kavling C1 yang berada gedung ACLC, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.


Ali mengatakan kedua tahanan itu terlebih dahulu menjalani serangkaian tes kesehatan dan rapid test untuk mencegah penyebaran virus Corona. Hasilnya, kedua tahanan itu negatif virus Corona.

"Tahanan yang diterima sudah dilakukan rapid test dengan hasil non reaktif oleh penyidik/penitip rawat dan kedua tahanan tersebut juga dilakukan isolasi selama 14 hari," kata Ali.

Sebelumnya diberitakan, Kejagung menahan Marciano Herdondrie Herman terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas pada 2 debitur, yaitu PT Aditya Tirta Renata dan PT Evio Sekuritas. Penahanan dilakukan selama 20 hari.

Selain Marciano Herdondrie Herman, dari keterangan tertulis yang diberikan Kejagung, ada 3 tersangka lain yang ditahan:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



-Komisaris PT Aditya Tirta Renata sekaligus pemilik modal PT Evio Sekuritas, Renniew AR Latief;
-Direktur PT Aditya Tirta, Renata Zakie Mubarak; dan
-Mantan Direktur Operasional Finance PT Danareksa Sekuritas, Erizal.

"Setelah selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, keempatnya langsung dilakukan penahanan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono dalam keterangan pers tertulis, Rabu (3/6).

Hari mengatakan tersangka Rennier dan Zakie ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan kedua tersangka lainnya, yakni Marciano dan Erizal, ditahan di Rutan Cipinang Cabang KPK.

Penahanan terhadap keempat tersangka tertuang dalam Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-14, 15, 16 dan 17/F.2/Fd.2/06/2020 tertanggal 3 Juni 2020. Keempatnya ditahan selama 20 hari ke depan.

Hari menyampaikan kasus dugaan korupsi itu berkaitan dengan pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas pada 2 debitur, yaitu PT Aditya Tirta Renata dan PT Evio Sekuritas. Namun, Hari belum menjelaskan rinci duduk perkara kasus ini.

Selain itu, Hari tidak menyampaikan pasal apa saja yang dikenakan kepada para tersangka itu. Dia hanya menyebut para tersangka sudah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads