KPK menerima penitipan dua tahanan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada debitur PT Evio Sekuritas dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal itu sebagai bentuk koordinasi dan supervisi penindakan (korsupdak) antara KPK dan Kejagung.
"Adapun 2 tahanan tersebut yaitu MHH (Marciano Hersondrie Herman, SE) dan ER ( Erizal SE bin Sanidjar Ludin)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (4/6/2020).
Marciano Herdondrie Herman merupakan mantan Direktur Utama PT Danareksa Sekuritas dan Erizal merupakan mantan Direktur Operasional Finance PT Danareksa Sekuritas. Kedua tahanan itu dititipkan Rumah Tahanan (Rutan) KPK Kavling C1 yang berada gedung ACLC, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Ali mengatakan kedua tahanan itu terlebih dahulu menjalani serangkaian tes kesehatan dan rapid test untuk mencegah penyebaran virus Corona. Hasilnya, kedua tahanan itu negatif virus Corona.
"Tahanan yang diterima sudah dilakukan rapid test dengan hasil non reaktif oleh penyidik/penitip rawat dan kedua tahanan tersebut juga dilakukan isolasi selama 14 hari," kata Ali.
Sebelumnya diberitakan, Kejagung menahan Marciano Herdondrie Herman terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas pada 2 debitur, yaitu PT Aditya Tirta Renata dan PT Evio Sekuritas. Penahanan dilakukan selama 20 hari.
Selain Marciano Herdondrie Herman, dari keterangan tertulis yang diberikan Kejagung, ada 3 tersangka lain yang ditahan:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT